Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Sidoarjo Penggugat Kemenag soal Layanan Haji Diadukan ke Polisi atas Tuduhan Pemerasan

Kompas.com - 01/10/2023, 16:29 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Prayitno, jemaah haji asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang menggugat Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp 1,1 miliar karena 11 kali tidak diberi makan saat berada di Tanah Suci mengaku diperiksa polisi pekan lalu.

Dia diperiksa atas aduan masyarakat kepada polisi yang menuding dia melakukan pemerasan di kantor Kemenag Sidoarjo. Pengacara tersebut mengaku hadir dalam pemeriksaan di Polresta Sidoarjo pada 15 September 2023.

"Saya datang pada pemeriksaan 15 September lalu. Lalu pada 18 September saya lengkapi berkas," ujar Prayitno, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Kemenag Sidoarjo Siap Hadapi Gugatan Jemaah yang Mengaku 11 Kali Tak Diberi Makan Saat Ibadah Haji

Dia mengaku diperiksa atas pengaduan seorang bernama Taufik Hidayat asal Semarang, Jawa Tengah, yang menuding dirinya melalukan pemerasan melalui media sosial dan melanggar Undang-undang ITE.

Laporan tersebut bermula ketika Prayitno diwawancarai oleh beberapa media televisi tentang gugatannya kepada penyelenggara ibadah haji.

Baca juga: 11 Kali Tak Diberi Makan, Jemaah Haji Gugat Kemenag Rp 1,1 Miliar

Kemudian, dua televisi itu mengunggah video hasil wawancara ke Youtube dan media sosial. Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

“Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial," terangnya.

Dia sendiri menolak disebut memeras Kemenag Sidoarjo karena yang dilalukannya sebelum mendaftarkan gugatan adalah bentuk mediasi.

Sebelum mendaftarkan gugatan ada namanya proses mediasi. Saat itu dia datang langsung ke Kemenag Sidoarjo untuk bermediasi agar membayar ganti rugi material maupun immaterial  yang ditimbulkan saat Kemenag tidak memberi makan jamaah 11 kali saat berada di Tanah Suci.

"Saat itu memang saya ajukan nilai kerugian. Tapi itu bukan pemerasan, itu proses mediasi namanya. Karena mediasi gagal, akhirnya gugatan saya daftarkan," jelasnya.

Terpisah, Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Surabaya Hariyanto menyebut Prayitno adalah salah satu anggotanya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com