PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru kembali membuka Bromo untuk wisatawan.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh TNBTS melalui akun Instagram BBTN Bromo Tengger Semeru dan TNBTS dan surat edaran yang berada di medsos pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor: PG.10/T.8/BIDTEK/KSA/9/2023.
Pembukaan kawasan Gunung Bromo setelah disebut api berhasil dipadamkan usai kebakaran Padang Sabana di bukit Teletubbies Bromo sepekan dipicu flare prewedding.
Baca juga: Usai Kebakaran, Obyek Wisata Bromo Kembali Dibuka 19 September Besok
Dalam surat pengumuman tersebut, dinyatakan sehubungan dengan telah berhasil dipadamkannya kebakaran yang terjadi pada Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), kunjungan wisata baik melalui pintu masuk Coban Trisula Kabupaten Malang, Wonokitri Kabupaten Pasuruan, Cemorolawang Kabupaten Probolinggo, dan Senduro Kabupaten Lumajang, telah dibuka untuk pengunjung terhitung mulai hari Selasa, 19 September 2023 pukul 00.01 WIB.
Pembelian karcis masuk Kawasan Bromo dan sekitamya hanya dapat dilakukan secara online melalui tautan http://bookingbromo.bromotenggersemeru.org dan tidak ada pembelian karcis Bromo secara luring di seluruh pintu masuk, kecuali sistem booking online sedang bermasalah.
Calon pengunjung diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan dan larangan berlaku di dalam kawasan TNBTS yang tercantum di website booking online.
Bagi pengunjung yang telah melakukan pembelian karcis melalui booking online pada tanggal 7 - 18 September 2023, dapat mengajukan penjadwalan ulang melalui tautan http://bit.ly/reschedulebromo092023.
Kunjungan Wisata ke Ranu Regulo dan Ranu Darungan juga telah dibuka untuk pengunjung.
Pembelian karcis masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan dapat dilakukan melalui pembelian langsung di pintu masuk Ranu Regulo dan Ranu Darungan. Sedangkan untuk pendakian Gunung Semeru masih ditutup karena tingkat aktivitas kegunungapiannya masih pada Level III, Siaga.
Semua pengunjung dan pelaku jasa wisata diimbau agar mematuhi prosedur masuk, peraturan dan larangan yang berlaku di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru serta mengingat saat ini masih dalam masa waspada kebakaran hutan agar tidak membawa peralatan yang bisa menimbulkan kebakaran hutan antara lain api unggun, perapian, kembang api, petasan, dan flare untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bersama.
Surat pengumuman itu ditandatangani Kepala Bagian TU Septi Eka Wardhani.
Baca juga: BERITA FOTO: Bromo, Wajahmu Kini...
Menanggapi kembali dibukanya Bromo, Kepala Desa Ngadisari, Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono meminta agar kejadian sebelumnya dijadikan pelajaran dan TNBTS menempatkan petugas yang mumpuni, serta membuat peraturan yang jelas.
"Belajar dari pengalaman. Perlu diantisipasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dengan menerapkan aturan-aturan, fasilitas sarana prasarana yang memadai dan petugas yang mumpuni. Kalau wisatawan saya kira mengikut andai aturan itu jelas," ujar Sunaryono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.