Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berlibur ke Bromo? Simak Lagi Aturan dan Larangan Bagi Pengunjung TNBTS

Kompas.com - 16/09/2023, 14:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Gunung Bromo di Jawa Timur merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan yang memiliki pemandangan dan suasana yang menakjubkan.

Sebelum merencanakan liburan ke Bromo, pengunjung harus memperhatikan beberapa aturan dan larangan yang berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Akan Polisikan Petugas TNBTS

Tidak hanya berlaku bagi pengunjung perorangan, tapi aturan dan larangan juga harus ditaati oleh pelaku wisata tur (operator tour) yang turut memandu paket-paket wisata terkait agar kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi.

Pengelola kawasan Gunung Bromo yang berada di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah memberlakukan beberapa aturan dan larangan untuk menjaga keindahan dan kelestarian kawasan wisata berbasis alam ini.

Baca juga: Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Dilansir dari laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org, berikut adalah beberapa aturan dan larangan bagi pengunjung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca juga: Mengenal Gunung Bromo, Gunung Sakral dengan Pemandangan Sunrise yang Menawan

Aturan Pengunjung Bromo

  1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site (tujuan) kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site (tujuan) pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  2. Pengunjung yang memilih site (tujuan) kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/Lautan Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (antara lain transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security, dan safety.
  5. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  6. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan.
  8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai masker.
  9. Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  10. Membawa kantong (kresek) plastik kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  11. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
  12. Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  13. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  14. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  15. Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  16. Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 WIB - 01.00 WIB (tengah malam).
  17. Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  18. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  19. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.

Larangan Pengunjung Bromo

  1. Dilarang mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya.
  2. Dilarang menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
  3. Dilarang membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
  4. Dilarang membawa minuman keras atau beralkohol.
  5. Dilarang membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Dilarang membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan.
  8. Dilarang membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainya.
  9. Dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  10. Dilarang membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Dilarang membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  12. Dilarang melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Dilarang membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Dilarang membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
  15. Dilarang melakukan perbuatan asusila.

Selain larangan yang disebutkan di atas, ada juga larangan membawa mobil pribadi masuk ke kawasan Gunung Bromo yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tertanggal 20 Desember 2012.

Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan, sehingga pengunjung disarankan menggunakan kendaraan jip yang telah disediakan.

Selama mengendarai kendaraan jip, pengunjung juga diminta tetap memperhatikan faktor keselamatan, seperti dengan tidak duduk di atas kap kendaraan jip yang tengah berjalan.

Sumber:
bookingbromo.bromotenggersemeru.org  
jatim.antaranews.com  
suryamalang.tribunnews.com  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Remaja Hanyut Bersama Motor, Jasad Ditemukan 30 Km dari Titik Kejadian

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com