Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berlibur ke Bromo? Simak Lagi Aturan dan Larangan Bagi Pengunjung TNBTS

Kompas.com, 16 September 2023, 14:25 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Gunung Bromo di Jawa Timur merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan yang memiliki pemandangan dan suasana yang menakjubkan.

Sebelum merencanakan liburan ke Bromo, pengunjung harus memperhatikan beberapa aturan dan larangan yang berlaku.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Akan Polisikan Petugas TNBTS

Tidak hanya berlaku bagi pengunjung perorangan, tapi aturan dan larangan juga harus ditaati oleh pelaku wisata tur (operator tour) yang turut memandu paket-paket wisata terkait agar kejadian yang tidak diinginkan kembali terjadi.

Pengelola kawasan Gunung Bromo yang berada di dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah memberlakukan beberapa aturan dan larangan untuk menjaga keindahan dan kelestarian kawasan wisata berbasis alam ini.

Baca juga: Wisatawan Bisa Menikmati Embun Es Bromo Selama 3 Bulan

Dilansir dari laman bookingbromo.bromotenggersemeru.org, berikut adalah beberapa aturan dan larangan bagi pengunjung Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca juga: Mengenal Gunung Bromo, Gunung Sakral dengan Pemandangan Sunrise yang Menawan

Aturan Pengunjung Bromo

  1. Pengunjung wajib memperhatikan dan mentaati pilihan site (tujuan) kunjungan destinasi wisata TNBTS, sesuai dengan site (tujuan) pada tiket masuk yang telah dipesan melalui booking online.
  2. Pengunjung yang memilih site (tujuan) kunjungan destinasi ke Savana Teletubies/Lautan Pasir diperkenankan masuk setelah pukul 06.00 WIB.
  3. SOP kunjungan wisata alam di TNBTS tetap harus dipedomani dan diterapkan secara ketat dan teratur.
  4. Protokol kesehatan juga bagi pelaku usaha (antara lain transportasi, konsumsi dan akomodasi) harus diterapkan secara ketat dan teratur dengan mempedomani dan memperhatikan kriteria health, hygiene, security, dan safety.
  5. Larangan masuk kawasan TNBTS untuk ibu hamil.
  6. Batasan usia pengunjung menyesuaikan peraturan pada masa pandemi Covid 19.
  7. Sudah divaksin (minimal dosis pertama) dengan menunjukkan sertifikat vaksin atau swab antigen/PCR sesuai ketentuan.
  8. Pengunjung dan para pelaku usaha wajib memakai masker.
  9. Pengunjung membawa hand sanitizer dan / atau sabun cair untuk membersihkan tangan.
  10. Membawa kantong (kresek) plastik kecil berwarna kuning untuk membuang masker.
  11. Pengunjung menjaga jarak dengan pengunjung yang lain, tidak berkerumun, dan selalu membawa ketertiban.
  12. Pembelian karcis masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs https://bookingbromo.bromotenggersemeru.org sesuai dengan ketersediaan kuota. Tidak ada pembelian langsung untuk masuk kawasan TNBTS.
  13. Pembayaran hanya bisa dilakukan dengan Virtual Account.
  14. Nominal pembayaran harus sesuai dengan tarif nominal pada booking online.
  15. Batas waktu Pembayaran anda 2 jam setelah pendaftaran booking online.
  16. Untuk mengantisipasi kesalahan/error pada pembayaran, maka tidak disarankan melakukan pembayaran pada jam 23.00 WIB - 01.00 WIB (tengah malam).
  17. Pembayaran tidak bisa dilakukan melalui teller bank.
  18. Tidak ada pengembalian pembayaran uang karcis yang telah disetor karena adanya pembatalan / refund.
  19. Setelah melakukan pembayaran, pengunjung tidak dapat melakukan reschedule / jadwal ulang.

Larangan Pengunjung Bromo

  1. Dilarang mengambil memetik memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya.
  2. Dilarang menangkap melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan.
  3. Dilarang membawa binatang ke dalam maupun keluar kawasan.
  4. Dilarang membawa minuman keras atau beralkohol.
  5. Dilarang membawa obat-obatan terlarang seperti putau, heroin, ganja dan sejenisnya.
  6. Dilarang membawa alat musik dan alat bunyi-bunyian lainnya.
  7. Dilarang membawa alat elektronik seperti radio komunikasi (Handy Talky) radio tape dll, kecuali jam tangan.
  8. Dilarang membawa senjata api senapan angin bahan peledak dan senjata tajam lainya.
  9. Dilarang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api senapan, panah dll.
  10. Dilarang membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan.
  11. Dilarang membawa berbagai jenis cat termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya.
  12. Dilarang melakukan vandalisme perusakan fasilitas wisata dan tempel menempel pada kawasan.
  13. Dilarang membuang sampah dalam kawasan dan tidak membawa turun kembali sampah bawaannya.
  14. Dilarang membuat api unggun dan atau perapian di dalam kawasan yang dapat menimbulkan kebakaran hutan.
  15. Dilarang melakukan perbuatan asusila.

Selain larangan yang disebutkan di atas, ada juga larangan membawa mobil pribadi masuk ke kawasan Gunung Bromo yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, SK.88/21/BT.1/2012 tertanggal 20 Desember 2012.

Batas akhir penggunaan mobil pribadi adalah rest area sebelum memasuki kawasan, sehingga pengunjung disarankan menggunakan kendaraan jip yang telah disediakan.

Selama mengendarai kendaraan jip, pengunjung juga diminta tetap memperhatikan faktor keselamatan, seperti dengan tidak duduk di atas kap kendaraan jip yang tengah berjalan.

Sumber:
bookingbromo.bromotenggersemeru.org  
jatim.antaranews.com  
suryamalang.tribunnews.com  

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau