KOMPAS.com - Kebakaran melanda area Gunung Bromo, Jawa Timur (Jawa Timur), pada Rabu (6/9/2023).
Peristiwa itu bermula ketika sejumlah orang melangsungkan pemotretan pre-wedding di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, memakai flare atau suar.
Kegiatan tersebut diikuti oleh sepasang calon pengantin bersama empat orang dari pihak wedding organizer (WO).
Buntut peristiwa ini, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) selaku manajer WO ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima orang dalam rombongan pre-wedding berstatus saksi dan menjalani wajib lapor.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kebakaran Bromo Akan Polisikan Petugas TNBTS
Kuasa hukum tersangka dan lima saksi, Mustadji, mengatakan, rombongan itu membawa lima buah flare sebagai properti pemotretan.
“Jadi waktu kejadian, mereka membawa lima flare, empat sudah dinyalakan dan yang satu tidak menyala, lalu meletup," ujarnya, Jumat (15/9/2023).
Menurut Mustadji, insiden kebakaran Gunung Bromo ini di luar dugaan kliennya.
Baca juga: Calon Pengantin Terkait Kebakaran Bromo Minta Maaf kepada Masyarakat
Mustadji pun menampik isu yang menyebut bahwa kliennya membiarkan api merembet di rerumputan kering Bukit Teletubbies.
“Itu tidak benar, kabar itu dibuat-buat. Yang jelas klien kami sudah mulai berupaya memadamkan saat itu menggunakan semua air persediaan yang ada di mobil," ucapnya.
Meski kliennya sudah berupaya memadamkan api, tetapi api sulit padam karena banyak rumput kering di lokasi tersebut.
Adapun soal konsep foto pre-wedding menggunakan flare dicetuskan oleh pihak WO.
"Untuk konsep foto dengan flare memang dari pihak wedding organizer dan disetujui oleh klien,” ungkapnya.
Baca juga: Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.