PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AWEW (41), manajer wedding organizer sebagai tersangka tindak pidana kebakaran lahan sabana dan bukit Teletubbies Gunung Bromo, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kebakaran tersebut disebabkan oleh flare asap atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.
Baca juga: Wisata Gunung Bromo Ditutup Total Imbas Kebakaran Hutan yang Dipicu Flare Prewedding
"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur itu adalah penanggung jawab wedding organizer. Selain karena penggunaan flare, AWEW tidak mengantongi surat izin untuk masuk ke kawasan konservasi.
Polisi masih mendalami peran dari lima orang lainnya. Tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
Baca juga: Foto Prewedding dengan Flare Disebut Picu Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo
Wisnu mengatakan, akibat flare yang dipakai saat foto prewedding tersebut, padang sabana di bukit Teletubbies seluas 50 hektar terbakar.
"Hingga saat ini pemadaman masih berlangsung, artinya kebakaran masih terjadi. Tim gabungan sedang melakukan upaya pemadaman karena kebakaran hutan dan lahan ini menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo," tambah Wisnu.
Baca juga: Viral Video Sesi Foto Prewedding Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Hutan di Taman Nasional Bromo
Wisnu menjelaskan, peristiwa bermula pada Rabu (6/9/2023) siang. Saat itu petugas TNBTS melapor ke polisi bahwa terjadi kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies.
Saat tiba di lokasi polisi sudah menemukan padang sabana sudah terbakar. Polisi lalu mengamankan enam orang terdiri dari kedua calon pengantin dan kru wedding organizer.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan 1 flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itu lah yang membuat Padang sabana seluas 50 hektare terbakar," jelas Wisnu.
Polisi menyita barang bukti berupa 5 selongsong flare, korek api, pakaian prewedding dan kamera.
AWEW dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tukas Wisnu.
Baca juga: Wisata Bromo Tutup Lagi 6 September, Kebakaran di Bukit Teletubbies
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.