KOMPAS.com - Dua mitra ojek online Gojek, HA dan BSW melakukan order fiktif yang merugikan perusahaan sekitar Rp 2,2 miliar. Modusnya adalah melakukan sejumlah transaksi pesan makanan fiktif selama 10 bulan
Keduanya kini sudah ditahan Polda Jawa Timur (Polda Jatim).
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, AKBP Arman mengatakan, kasus ini terungkap setelah ada pelaporan dari PT. GOTO Go-Jek Tokopedia.
Baca juga: 10 Bulan Buat Order Makanan Fiktif, 2 Mantan Ojol di Surabaya Raup Untung Miliaran
Selama 10 bulan sejak Oktober 2022 hingga Agustus 2023, keduanya sudah membuat 95 akun fiktif. Kemudian keduanya juga membuat merchant fiktif dan melakukan 107.066 pembelian makanan secara fiktif.
"Dengan akun dan merchant fiktif, pelaku melakukan transaksi fiktif. Dari situ mereka mengincar bonus 20 persen dari aplikator," terang Arman.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bendel transaksi fiktif dari aplikator ke merchant, data transaksi fiktir yang dibuat dua tersangka.
Kemudian bukti transaksi payout PT. Goto Gojek Tokopedia ke merchant yang dibuat kedua tersangka. Selain itu, ada pula enam buah ponsel, satu buah laptop, uang Rp 4,4 juta dari tersangka HA dan uang Rp 2,2 juta dari tersangka BSW.
Kedua tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Sementara itu, District Head Gojek Surabaya, Joshua Jimmy, dalam siara pers resminya menyatakan pihaknya mengapresiasi Polda Jawa Timur atas upaya menindaklanjuti laporan Gojek atas tindak kriminal yang terjadi pada mitranya.
"Kami siap mendukung proses hukum selanjutnya. Sebagai perusahaan teknologi dengan ekosistem yang sangat luas, keamanan selalu menjadi perhatian utama kami untuk setiap bagian yang tergabung di dalamnya, tidak terkecuali mitra merchant," kata Joshua dalam pernyataan yang dikirim via WhatsApp melalui Head of Regional Corporate Affairs East Java, Bali, Nusra, Yondi Hartanto, Sabtu (7/9/2023).
Lebih jauh Joshua mengatakan, di perusahaan Gojek, pihaknya memiliki sistem yang dinamakan Gojek SHIELD, yaitu sistem perlindungan keamanan berteknologi canggih yang dapat memantau aktivitas curang dan mencurigakan.
"Dari sini Gojek akan menjadikan temuan dalam sistem sebagai bukti untuk membantu pihak berwajib guna melakukan proses hukum lebih lanjut. Gojek terus memastikan teknologi SHIELD dapat terus menerus mengikuti perkembangan teknologi serta ancaman keamanan yang ada, termasuk ancaman penipuan,” tandasnya.
Ia mengatakan, aksi kedua pelaku itu adalah dengan menyalahgunakan voucher GoFood. Aksi ini bisa terdeteksi oleh sistem Gojek pada Mei 2023 lalu.
Baca juga: 2 Mantan Sopir Ojol Buat Ratusan Ribu Order Makanan Fiktif, Kerugian Rp 2,2 Miliar
Selanjutnya, lanjut Joshua, tim Gojek melakukan pendataan, pengumpulan barang bukti dan meneruskannya sebagai bukti pelaporan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 10 Agustus 2023.
"Tindakan penipuan berkedok order fiktif ini dilakukan oleh pelaku yang berperan sebagai mitra resto GoFood, membuat akun-akun pelanggan fiktif, serta memanfaatkan mitra driver untuk mengambil transaksi fiktif. Atas perbuatan pelaku, Gojek mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.