Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Kasus Siswa MTs Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas Segera Jalani Persidangan

Kompas.com, 11 September 2023, 16:04 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota telah menyerahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus penganiayaan hingga tewas siswa sebuah madrasah tsanawiyah negeri (MTsN) oleh teman sekelasnya yang terjadi pada 25 Agustus lalu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Blitar telah menyatakan BAP kasus tersebut lengkap atau P21.

“Sudah. Sudah. Tinggal menunggu proses sidang,” ujar Danang, Senin (11/9/2023), menjawab pertanyaan apakah BAP dari pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dengan status berkas sudah P21, lanjutnya, pihaknya telah melimpahkan BAP berikut alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan pihak penyidik kepolisian kepada pihak JPU, termasuk tersangka KR (15) yang merupakan siswa sebuah MTsN di wilayah Kecamatan Wonodadi.

Baca juga: Saat Siswa MTs di Blitar Dianiaya Teman hingga Meninggal Diduga gara-gara Teguran

Meski BAP telah dinyatakan P21, Danang menolak menjawab pertanyaan terkait motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap teman sesama kelas IX bernama inisial AJH (15).

Danang bungkam saat ditanya kesimpulan dari hasil otopsi atas jasad AJH.

Ditahan di LPKA Blitar

Sementara itu, Plt Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar Jaya Kartika mengatakan bahwa tersangka KR sudah dititipkan di ruangan tahanan LPKA Blitar sejak 26 Agustus lalu atau sehari setelah peristiwa penganiayaan.

Saat ini, kata Jaya, status KR merupakan tahanan pihak Pengadilan Negeri Blitar.

“Statusnya sekarang sudah tahanan Pengadilan Negeri Blitar. Jadi tinggal menunggu persidangan pertamanya kapan,” ujar Jaya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin.

Baca juga: Siswa MTs Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas, Kemenag Blitar: Pelaku Belajar Pukulan Mematikan dari YouTube

Jaya mengatakan bahwa saat ini KR tinggal bersama 82 tahanan anak yang lain di satu ruangan khusus di LPKA Blitar yang terpisah dari anak-anak lain yang sudah mendapatkan vonis atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Dengan status tahanan, lanjut Jaya, KR belum diikutsertakan dalam program pembinaan di LPKA.

“Kalau status tahanan hanya menjalani perawatan saja, pemeriksaan kesehatan, psikis, dan lainnya. Ini sampai selama proses persidangan yang dia jalani nanti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa MTsN di Kecamatan Wonodadi kelas IX atau kelas III bernama inisial AJH (15) tewas setelah dianiaya teman sekelasnya, tetapi berbeda ruang, di ruang kelas pada jam jeda mata pelajaran, Jumat (25/8/2023) pagi.

Baca juga: Penganiaya Siswa MTs di Blitar Disebut Pelajari Pukulan Mematikan, Begini Kata Polisi

Tersangka KR memukuli AJH diduga karena masalah sepele yang terjadi sehari sebelumnya ketika KR memasuki ruang kelas AJH pada jam istirahat. KR diduga tersinggung saat AJH mempertanyakan kenapa memasuki ruang kelas lain.

Pada hari kejadian, KR mendatangi AJH yang sedang duduk di bangku dan memukulinya dengan tangan kosong tanpa perlawanan. Diduga, pukulan KR mengenai bagian mematikan sehingga AJH roboh di ruang kelasnya.

Saksi mata menyebut AJH masih hidup saat dilarikan ke ruang unit kesehatan sekolah, tetapi dengan napas tersengal-sengal.

Selanjutnya, AJH dilarikan ke Rumah Sakit Islam Al Ittihad di mana AJH dinyatakan telah meninggal saat pertama kali diperiksa oleh dokter yang bertugas di instalasi gawat darurat. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau