Salin Artikel

Polisi Sebut Kasus Siswa MTs Aniaya Teman Sekelas hingga Tewas Segera Jalani Persidangan

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS mengatakan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Blitar telah menyatakan BAP kasus tersebut lengkap atau P21.

“Sudah. Sudah. Tinggal menunggu proses sidang,” ujar Danang, Senin (11/9/2023), menjawab pertanyaan apakah BAP dari pihak kepolisian sudah dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar.

Dengan status berkas sudah P21, lanjutnya, pihaknya telah melimpahkan BAP berikut alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan pihak penyidik kepolisian kepada pihak JPU, termasuk tersangka KR (15) yang merupakan siswa sebuah MTsN di wilayah Kecamatan Wonodadi.

Meski BAP telah dinyatakan P21, Danang menolak menjawab pertanyaan terkait motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap teman sesama kelas IX bernama inisial AJH (15).

Danang bungkam saat ditanya kesimpulan dari hasil otopsi atas jasad AJH.

Ditahan di LPKA Blitar

Sementara itu, Plt Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar Jaya Kartika mengatakan bahwa tersangka KR sudah dititipkan di ruangan tahanan LPKA Blitar sejak 26 Agustus lalu atau sehari setelah peristiwa penganiayaan.

Saat ini, kata Jaya, status KR merupakan tahanan pihak Pengadilan Negeri Blitar.

“Statusnya sekarang sudah tahanan Pengadilan Negeri Blitar. Jadi tinggal menunggu persidangan pertamanya kapan,” ujar Jaya kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin.

Jaya mengatakan bahwa saat ini KR tinggal bersama 82 tahanan anak yang lain di satu ruangan khusus di LPKA Blitar yang terpisah dari anak-anak lain yang sudah mendapatkan vonis atas tindak pidana yang mereka lakukan.

Dengan status tahanan, lanjut Jaya, KR belum diikutsertakan dalam program pembinaan di LPKA.

“Kalau status tahanan hanya menjalani perawatan saja, pemeriksaan kesehatan, psikis, dan lainnya. Ini sampai selama proses persidangan yang dia jalani nanti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswa MTsN di Kecamatan Wonodadi kelas IX atau kelas III bernama inisial AJH (15) tewas setelah dianiaya teman sekelasnya, tetapi berbeda ruang, di ruang kelas pada jam jeda mata pelajaran, Jumat (25/8/2023) pagi.

Tersangka KR memukuli AJH diduga karena masalah sepele yang terjadi sehari sebelumnya ketika KR memasuki ruang kelas AJH pada jam istirahat. KR diduga tersinggung saat AJH mempertanyakan kenapa memasuki ruang kelas lain.

Pada hari kejadian, KR mendatangi AJH yang sedang duduk di bangku dan memukulinya dengan tangan kosong tanpa perlawanan. Diduga, pukulan KR mengenai bagian mematikan sehingga AJH roboh di ruang kelasnya.

Saksi mata menyebut AJH masih hidup saat dilarikan ke ruang unit kesehatan sekolah, tetapi dengan napas tersengal-sengal.

Selanjutnya, AJH dilarikan ke Rumah Sakit Islam Al Ittihad di mana AJH dinyatakan telah meninggal saat pertama kali diperiksa oleh dokter yang bertugas di instalasi gawat darurat. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/11/160450378/polisi-sebut-kasus-siswa-mts-aniaya-teman-sekelas-hingga-tewas-segera

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke