Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kebakaran Sabana Gunung Bromo, Salah Satu "Flare Prewedding" Meletup

Kompas.com - 08/09/2023, 14:06 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kebakaran melanda padang savana area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/9/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin mengadakan sesi foto pre-wedding.

Pemotretan tersebut menggunakan properti flare atau suar. Dalam pemotretan itu,  rombongan itu membawa lima flare.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: TNBTS Sebut Kebakaran di Bromo gara-gara Flare Prewedding Belum Bisa Dipadamkan


Dikutip dari Antara, letupan itu mengeluarkan percikan api, lalu membakar rumput kering di savana Bromo.

Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lantas melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tentang adanya kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Personel kepolisian pun meluncur ke Bukit Teletubbies untuk membantu memadamkan api. Petugas turut mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan pre-wedding itu.

Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo. Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.

Warga Kabupaten Lumajang, Jatim, itu bertindak sebagai manajer wedding organizer.

Baca juga: Manajer Wedding Organizer Ditetapkan Tersangka Kebakaran di Bromo

Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.

Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka. Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni lima selongsong flare, korek api, pakaian pre-wedding, dan kamera.

Baca juga: Foto Prewedding dengan Flare Disebut Picu Kebakaran di Bukit Teletubbies Bromo

Akibat flare prewedding, 50 hektar lahan Gunung Bromo terbakar

Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berada di sekitar Pos Jemplang, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total aktivitas wisata dari semua pintu masuk menuju kawasan Gunung Bromo, penutupan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung akibat kebakaran yang terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies pada Rabu (6/9). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya Seekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) berada di sekitar Pos Jemplang, Lumajang, Jawa Timur, Kamis (7/9/2023). Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) menutup total aktivitas wisata dari semua pintu masuk menuju kawasan Gunung Bromo, penutupan tersebut dilakukan untuk kelancaran proses pemadaman dan keamanan pengunjung akibat kebakaran yang terjadi di Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Telletubies pada Rabu (6/9).

Akibat peristiwa ini, 50 hektar lahan Gunung Bromo terbakar.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menyayangkan terjadinya kebakaran akibat penggunaan flare saat pemotretan pre-wedding.

"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu terjadinya kebakaran," ungkapnya, Kamis.

Imbas lainnya dari kejadian ini, pengelola TNBTS menutup total aktivitas wisata di Gunung Bromo. Didit menjelaskan, penutupan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Baca juga: Imbas Insiden Flare Prewedding: Bromo Ditutup Total, padahal Baru Sehari Dibuka Usai Kebakaran Hutan

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pythag Kurniati), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Ledakan Dipicu Serbuk Petasan Terjadi di Ponorogo, 3 Orang Luka-luka

Surabaya
Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Mantan Wabup Lumajang Daftar Bacabup di Kantor PDI-P

Surabaya
Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan 'Fogging' di Asrama Haji Surabaya

Cegah DBD, Petugas Rutin Lakukan "Fogging" di Asrama Haji Surabaya

Surabaya
Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Pasangan Muda-mudi Mesum di Taman Kota Sumenep, Satpol PP Perketat Pengawasan

Surabaya
Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Ponorogo, Terduga Pelaku Coba Hilangkan Barang Bukti

Surabaya
Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Oknum Polisi di Surabaya Ditangkap atas Kasus Penipuan dan Penggelapan

Surabaya
Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Kisah Eko, 20 Tahun Mengabdi untuk Tagana Lumajang, Pernah Tak Pulang 2 Bulan

Surabaya
Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Gedung Sekolah Diklaim Milik Orang, Murid TK di Lumajang Numpang Belajar di Rumah Warga sejak 6 Bulan Terakhir

Surabaya
Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Sederet Fakta Fortuner Masuk Jurang di Kawasan Bromo, 4 Orang Tewas, Diduga Melaju dengan Kecepatan Tinggi

Surabaya
Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Ahmad Dhani Masuk Bursa Pilkada Surabaya 2024 dari Gerindra

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Rabu 15 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com