Salin Artikel

Kronologi Kebakaran Sabana Gunung Bromo, Salah Satu "Flare Prewedding" Meletup

KOMPAS.com - Kebakaran melanda padang savana area Bukit Teletubbies di Gunung Bromo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (6/9/2023).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan tim fotografer dan calon pengantin mengadakan sesi foto pre-wedding.

Pemotretan tersebut menggunakan properti flare atau suar. Dalam pemotretan itu,  rombongan itu membawa lima flare.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup," ujarnya, Kamis (7/9/2023).

Petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) lantas melapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sukapura, Kabupaten Probolinggo, tentang adanya kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo.

Personel kepolisian pun meluncur ke Bukit Teletubbies untuk membantu memadamkan api. Petugas turut mengamankan enam orang yang terlibat dalam kegiatan pemotretan pre-wedding itu.

Polisi kemudian meminta keterangan enam orang tersebut perihal kebakaran di savana Bromo. Setelahnya, polisi menetapkan pria berinisial AWEW (41) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan Gunung Bromo.

Warga Kabupaten Lumajang, Jatim, itu bertindak sebagai manajer wedding organizer.


Wisnu menuturkan, selain karena penggunaan flare, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Tersangka dijerat Pasal 50 ayat 3 huruf D juncto Pasal 78 ayat 4 UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b juncto Pasal 78 ayat 5 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ucap Wisnu.

Adapun soal lima orang lainnya, Wisnu menjelaskan bahwa polisi masih mendalami peran mereka. Dia menyebutkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni lima selongsong flare, korek api, pakaian pre-wedding, dan kamera.

Akibat peristiwa ini, 50 hektar lahan Gunung Bromo terbakar.

Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan TNBTS Wilayah I Didit Sulastyo menyayangkan terjadinya kebakaran akibat penggunaan flare saat pemotretan pre-wedding.

"Saya mengimbau kepada para pengunjung Bromo ke depan untuk menjaga perilaku dan berhati-hati. Jangan sampai berbuat yang memicu terjadinya kebakaran," ungkapnya, Kamis.

Imbas lainnya dari kejadian ini, pengelola TNBTS menutup total aktivitas wisata di Gunung Bromo. Didit menjelaskan, penutupan ini berlaku sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Pythag Kurniati), Antara

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/08/140609978/kronologi-kebakaran-sabana-gunung-bromo-salah-satu-flare-prewedding-meletup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke