Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat "Flare Prewedding" Sebabkan Kebakaran Lahan di Gunung Bromo...

Kompas.com - 08/09/2023, 11:51 WIB
Ahmad Faisol,
Andi Hartik

Tim Redaksi

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seluas 50 hektar lahan di Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo di Kabupaten Probolinggo, terbakar. Kebakaran disebabkan oleh letupan suar atau flare untuk kepentingan prewedding. 

Berawal dari aktivitas prewedding

Kebakaran di bukit savana itu terjadi sejak Rabu (6/8/2023).

Choirul Umam Masduki, seorang pelaku usaha jasa wisata di Bromo, mengungkapkan, ada sekelompok orang yang menyalakan flare untuk kepentingan foto prewedding di sekitar area yang terbakar.

"Akibatnya savana di kawasan Gunung Bromo terbakar hebat mulai Rabu hingga Kamis hari ini. Tim pemadam masih sedang masih berjibaku memadamkan api," kata Umam kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).

Baca juga: Flare Prewedding Sebabkan 50 Hektar Lahan di Bromo Terbakar, Manajer WO Tersangka

Satu orang tersangka

Setelah mendapatkan laporan, polisi mendatangi savana yang terbakar. Sebanyak enam orang langsung diamankan.

"Polisi membawa enam orang ke Polsek Sukapura lalu ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan," kata Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana.

Baca juga: Sederet Fakta Kebakaran Hutan di Bromo karena Flare Prewedding, WO Jadi Tersangka

Setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, polisi lantas menetapkan manajer wedding organizer berinisial AWEW (41) sebagai terangka kebakaran lahan tersebut.

Wisnu mengatakan, kebakaran tersebut disebabkan oleh flare atau suar yang digunakan saat foto prewedding di Bromo.

"Kami mengamankan enam orang, salah satunya AWEW yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka kasus kebakaran lahan," kata Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Kamis.

AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bromo. KOMPAS.com/Ahmad Faisol AWEW (mengenakan baju orange) ditetapkan tersangka kasus kebakaran lahan di Bromo.
Lima orang yang turut diamankan dalam kasus itu yakni kedua calon pengantin dan kru. Mereka masih didalami perannya.

Terancam denda Rp 1,5 miliar

AWEW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wisnu.

Baca juga: Ketika Flare Prewedding Sebabkan Kebakaran Hutan di Bromo, Api Belum Bisa Dipadamkan

Wisnu menjelaskan, kebakaran itu bermula pada Rabu (6/9/2023) siang. Saat itu petugas TNBTS melapor ke polisi bahwa terjadi kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies.

Saat tiba di lokasi, polisi sudah menemukan padang sabana sudah terbakar. Polisi lalu mengamankan enam orang terdiri dari kedua calon pengantin dan kru wedding organizer.

"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itu lah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," jelas Wisnu.

Baca juga: TNBTS Sebut Kebakaran di Bromo gara-gara Flare Prewedding Belum Bisa Dipadamkan

Bromo titutup total

Kasi Pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I Didit Sulastyo mengatakan, pengelola pun menutup total objek wisata Bromo imbas kebakaran itu.

"Gara-gara kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies tersebut Bromo ditutup total untuk wisatawan. Sampai sekarang api belum padam," kata Didit di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).

Penutupan tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Menurut Didit, gara-gara flare prewedding, lahan konservasi TNBTS seluas 50 hektar rusak dan hangus. Sejumlah flora dan fauna terancam punah.

"Lahan konservasi TNBTS banyak mengalami kerusakan. Kami menyedihkan kejadian ini," ujar Didit.

Supoyo (tengah) menyebut kebakaran di lahan kawasan Bromo merupakan siklus 3-4 tahunan. Kebakaran lahan hingga ada tersangka baru kali ini terjadi. KOMPAS.com/Ahmad Faisol Supoyo (tengah) menyebut kebakaran di lahan kawasan Bromo merupakan siklus 3-4 tahunan. Kebakaran lahan hingga ada tersangka baru kali ini terjadi.
Bromo terbakar siklus 4 tahunan

Tokoh masyarakat Tengger, Supoyo menyebut, kebakaran di kawasan Bromo merupakan siklus 4 tahunan.

"Sehingga dalam jangka waktu tertentu memang lahan di kawasan TNBTS selalu terjadi kebakaran di lahan setempat," kata Supoyo di Mapolres Probolinggo, Kamis.

Kebakaran di kawasan Bromo terakhir terjadi pada tahun 2019. Namun, ia menyesalkan kebakaran yang disebabkan oleh flare prewedding itu.

"Kebakaran di kawasan Bromo itu sudah menjadi siklus 3 atau 4 tahunan. Dalam waktu tertentu memang pasti terjadi kebakaran. Namun kali ini ada pengunjung yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi ini pertama kalinya peristiwa kebakaran di Bromo melahirkan tersangka dan terseret kasus hukum. Biarlah proses hukum berjalan," tandas Supoyo.

Belajar dari kejadian kali ini, Supoyo meminta wisatawan domestik maupun mancanegara untuk berhati-hati saat berwisata di Gunung Bromo. Apalagi saat ini musim kemarau dan angin kencang.

Pengunjung diusahakan tidak membawa barang-barang dan melakukan perbuatan yang bisa memicu kebakaran.

"Saat musim hujan pun atau ketika lahan masih hijau juga tetap harus berhati-hati karena masyarakat Tengger selaku tuan rumah di kawasan Bromo tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," imbau Supoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com