Lima orang yang turut diamankan dalam kasus itu yakni kedua calon pengantin dan kru. Mereka masih didalami perannya.
AWEW dijerat dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b jo Pasal 78 ayat 5 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.
"AWEW terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," kata Wisnu.
Baca juga: Ketika Flare Prewedding Sebabkan Kebakaran Hutan di Bromo, Api Belum Bisa Dipadamkan
Wisnu menjelaskan, kebakaran itu bermula pada Rabu (6/9/2023) siang. Saat itu petugas TNBTS melapor ke polisi bahwa terjadi kebakaran di padang sabana Bukit Teletubbies.
Saat tiba di lokasi, polisi sudah menemukan padang sabana sudah terbakar. Polisi lalu mengamankan enam orang terdiri dari kedua calon pengantin dan kru wedding organizer.
"Saat sesi pemotretan, empat biji flare berhasil dinyalakan, sedangkan satu flare gagal. Satu flare yang gagal dinyalakan lalu meletup. Dan letupan itu lah yang membuat padang sabana seluas 50 hektar terbakar," jelas Wisnu.
Baca juga: TNBTS Sebut Kebakaran di Bromo gara-gara Flare Prewedding Belum Bisa Dipadamkan
Kasi Pengelolaan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Wilayah I Didit Sulastyo mengatakan, pengelola pun menutup total objek wisata Bromo imbas kebakaran itu.
"Gara-gara kebakaran di padang savana Bukit Teletubbies tersebut Bromo ditutup total untuk wisatawan. Sampai sekarang api belum padam," kata Didit di Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Penutupan tersebut berlaku hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan.
Menurut Didit, gara-gara flare prewedding, lahan konservasi TNBTS seluas 50 hektar rusak dan hangus. Sejumlah flora dan fauna terancam punah.
"Lahan konservasi TNBTS banyak mengalami kerusakan. Kami menyedihkan kejadian ini," ujar Didit.