Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Kompas.com - 06/09/2023, 17:55 WIB
Nugraha Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, Rabu (6/9/2023).

Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketua Majelis Hakim dari PN Malang, Arief Karyadi membuka sidang sekitar pukul 14.35 WIB yang bertempat di Ruang Sidang Cakra. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Baca juga: Wahyu Kenzo Dibawa ke Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kasus TPPU

Sidang saat awal sempat terkendala suara mik dari para terdakwa yang kurang terdengar jelas.

Ketiganya juga sempat beberapa kali bertukar posisi supaya dapat berbicara mendekat ke mik.

Ketiga terdakwa sebelumnya juga telah menerima surat dakwaan. Sidang tersebut hanya dihadiri penasihat hukum dari terdakwa Raymond Enovan.

Sedangkan penasehat hukum dari Wahyu Kenzo dan Bayu Walker tampak belum hadir.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terhadap ketiga terdakwa.

Ketika terdakwa didakwa pasal berlapis. Antara lain pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa meminta penundaan sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/9/2023) mendatang. Sidang tersebut ditutup pada pukul 15.27 WIB.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, untuk tim JPU, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Agung RI. Kemudian, dakwaan pasal ketiga terdakwa nyaris sama.

"Pasalnya nyaris sama (ketiga terdakwa), 105, 106, 378, 372, UU TPPU," kata Yuniarti pada Rabu (6/9/2023).

Sedangkan untuk jumlah korban yang akan dihadirkan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Korban yang akan dihadirkan nanti akan lebih lanjut dipilah dulu, karena korbannya banyak, jangan sampai mempengaruhi waktu penahanan yang terbatas, jangan sampai perkara ini berlarut," katanya.

Penasihat Hukum Raymond Enovan, Prayudha Anggara SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dakwaan kliennya untuk menghadapi sidang selanjutnya.

Baca juga: Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo

 

Dia meyakini kliennya merupakan korban.

"Karena ketidaktahuannya bahwa ATG ini, ibaratnya baru sekarang investasi ilegal, akhirnya seperti ini. Bisa dibilang klien kami ini juga termasuk korban, karena member yang berhasil, berhasil menggaet member yang lain," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com