Salin Artikel

Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis

Dua terdakwa lainnya juga dihadirkan, yakni Chandra Bayu alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketua Majelis Hakim dari PN Malang, Arief Karyadi membuka sidang sekitar pukul 14.35 WIB yang bertempat di Ruang Sidang Cakra. Sedangkan ketiga terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kelas I Malang.

Sidang saat awal sempat terkendala suara mik dari para terdakwa yang kurang terdengar jelas.

Ketiganya juga sempat beberapa kali bertukar posisi supaya dapat berbicara mendekat ke mik.

Ketiga terdakwa sebelumnya juga telah menerima surat dakwaan. Sidang tersebut hanya dihadiri penasihat hukum dari terdakwa Raymond Enovan.

Sedangkan penasehat hukum dari Wahyu Kenzo dan Bayu Walker tampak belum hadir.

Agenda sidang kali ini yakni pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terhadap ketiga terdakwa.

Ketika terdakwa didakwa pasal berlapis. Antara lain pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.

Lalu Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp 1 miliar.

Menanggapi dakwaan tersebut, ketiga terdakwa meminta penundaan sidang, dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (13/9/2023) mendatang. Sidang tersebut ditutup pada pukul 15.27 WIB.

Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, untuk tim JPU, pihaknya juga melibatkan Kejaksaan Agung RI. Kemudian, dakwaan pasal ketiga terdakwa nyaris sama.

"Pasalnya nyaris sama (ketiga terdakwa), 105, 106, 378, 372, UU TPPU," kata Yuniarti pada Rabu (6/9/2023).

Sedangkan untuk jumlah korban yang akan dihadirkan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu.

"Korban yang akan dihadirkan nanti akan lebih lanjut dipilah dulu, karena korbannya banyak, jangan sampai mempengaruhi waktu penahanan yang terbatas, jangan sampai perkara ini berlarut," katanya.

Penasihat Hukum Raymond Enovan, Prayudha Anggara SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dakwaan kliennya untuk menghadapi sidang selanjutnya.

Dia meyakini kliennya merupakan korban.

"Karena ketidaktahuannya bahwa ATG ini, ibaratnya baru sekarang investasi ilegal, akhirnya seperti ini. Bisa dibilang klien kami ini juga termasuk korban, karena member yang berhasil, berhasil menggaet member yang lain," katanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/06/175522578/kasus-robot-trading-atg-wahyu-kenzo-dkk-didakwa-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke