"Pasalnya nyaris sama (ketiga terdakwa), 105, 106, 378, 372, UU TPPU," kata Yuniarti pada Rabu (6/9/2023).
Sedangkan untuk jumlah korban yang akan dihadirkan masih akan dikoordinasikan terlebih dahulu.
"Korban yang akan dihadirkan nanti akan lebih lanjut dipilah dulu, karena korbannya banyak, jangan sampai mempengaruhi waktu penahanan yang terbatas, jangan sampai perkara ini berlarut," katanya.
Penasihat Hukum Raymond Enovan, Prayudha Anggara SH mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu berkas dakwaan kliennya untuk menghadapi sidang selanjutnya.
Baca juga: Polisi Amankan Mobil Mercedes-Benz GLA Milik Wahyu Kenzo
Dia meyakini kliennya merupakan korban.
"Karena ketidaktahuannya bahwa ATG ini, ibaratnya baru sekarang investasi ilegal, akhirnya seperti ini. Bisa dibilang klien kami ini juga termasuk korban, karena member yang berhasil, berhasil menggaet member yang lain," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang