Perihal permohonannya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lumajang, Hosi menjelaskan, ia ingin Kejari Lumajang segera memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak terperiksa dalam kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana.
Sebab, selama satu tahun dua bulan setelah Kejari Lumajang mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pisang mas kirana, belum ada titik terang mengenai kelanjutan kasus tersebut.
Bahkan, Kejari Lumajang batal mengumumkan nama tersangka yang dijadwalkan seminggu setelah mengumumkan kasus tersebut. Padahal, saat itu Kejari menyebut telah mengantongi lima nama calon tersangka.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pisang Mas Kirana, Kejari Lumajang Geledah Kantor Dinas Pertanian
Kejari juga menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada 2020 itu mencapai Rp 800 juta.
"Kejaksaan ini seolah-olah membiarkan perkara, ini yang kami gugat, karena kasus ini sudah mencuat sejak dua tahun lalu. Kami ini sederhana, kalau memang kasus ini tidak memenuhi unsur pidana ya silakan dilayangkan SP3. Kalau sudah terbukti ayo kita sidangkan supaya semua orang yang terperiksa ini segera mendapat kepastian hukum, tidak digantung seperti ini," pungkasnya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, alasannya tidak datang dalam sidang praperadilan itu karena masih mengumpulkan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan.
Menurutnya, banyak yang harus disiapkan oleh kejaksaan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang akan dilontarkan hakim.
"Kejaksaan Negeri Lumajang selaku termohon belum menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan karena masih menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa ke persidangan," kata Yudhi.
Meski begitu, ia mengatakan akan datang dalam sidang kedua praperadilan yang akan digelar dua minggu lagi.
"Insyaallah kita pasti akan datang sidang berikutnya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.