Salin Artikel

Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Korupsi Bibit Pisang di Lumajang, Kejaksaan Absen

LUMAJANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang tidak menghadiri sidang perdana praperadilan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, Selasa (5/9/2023).

Status Kejari Lumajang dalam sidang praperadilan tersebut adalah sebagai termohon ketiga.

Selain Kejari Lumajang, ada Kejaksaan Agung sebagai termohon pertama dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai termohon kedua. Mereka juga tidak hadir.

Sementara, pihak turut termohon yang tidak hadir di ruang persidangan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Untuk diketahui, sidang praperadilan kasus dugaan korupsi bibit pisang mas kirana yang tengah ditangani Kejari Lumajang dijadwalkan terselenggara pukul 10.00 WIB.

Pantauan Kompas.com, sidang baru dimulai pukul 14.00 WIB lantaran menunggu kehadiran dari pihak kejaksaan yang tidak kunjung hadir sampai sidang dimulai.

I Nyoman Ary Mudjana yang bertindak sebagai hakim tunggal dalam persidangan ini lantas menunda persidangan dua minggu ke depan, yakni pada 19 September 2023.

Pihaknya juga akan memanggil kembali pihak termohon dengan memberikan catatan.

"Sidang ditunda dua minggu. Kita akan panggil kembali termohon dengan memberi catatan," kata Nyoman dalam persidangan.

Sementara itu, pihak pemohon, Ketua Kongres Pemuda Indonesia Kabupaten Lumajang Indra Hosi mengaku kecewa dengan sikap Kejari Lumajang dan Kejagung yang tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Menurutnya, selaku aparat penegak hukum, kejaksaan telah memberikan contoh tidak baik dengan tidak mengindahkan pemanggilan secara patut dari pengadilan.

"Kejaksaan malah tidak hadir. Harusnya selaku aparat penegak hukum memberikan contoh yang baik kepada masyarakat," kata Hosi.

Sebab, selama satu tahun dua bulan setelah Kejari Lumajang mengumumkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pisang mas kirana, belum ada titik terang mengenai kelanjutan kasus tersebut.

Bahkan, Kejari Lumajang batal mengumumkan nama tersangka yang dijadwalkan seminggu setelah mengumumkan kasus tersebut. Padahal, saat itu Kejari menyebut telah mengantongi lima nama calon tersangka.

Kejari juga menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang mas kirana pada 2020 itu mencapai Rp 800 juta.

"Kejaksaan ini seolah-olah membiarkan perkara, ini yang kami gugat, karena kasus ini sudah mencuat sejak dua tahun lalu. Kami ini sederhana, kalau memang kasus ini tidak memenuhi unsur pidana ya silakan dilayangkan SP3. Kalau sudah terbukti ayo kita sidangkan supaya semua orang yang terperiksa ini segera mendapat kepastian hukum, tidak digantung seperti ini," pungkasnya.

Penjelasan kejaksaan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang Yudhi Teguh Santoso mengatakan, alasannya tidak datang dalam sidang praperadilan itu karena masih mengumpulkan barang bukti yang akan dibawa ke pengadilan.

Menurutnya, banyak yang harus disiapkan oleh kejaksaan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang akan dilontarkan hakim.

"Kejaksaan Negeri Lumajang selaku termohon belum menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan karena masih menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa ke persidangan," kata Yudhi.

Meski begitu, ia mengatakan akan datang dalam sidang kedua praperadilan yang akan digelar dua minggu lagi.

"Insyaallah kita pasti akan datang sidang berikutnya," pungkasnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/09/05/192137378/sidang-perdana-praperadilan-dugaan-korupsi-bibit-pisang-di-lumajang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke