“Jadi kita harus lakukan sendiri appraisal aset ini,” ujarnya.
Sururi membenarkan bahwa berdasarkan perundangan dan regulasi yang ada, pembayaran pesangon pekerja dari perusahaan yang berstatus pailit berada pada prioritas terakhir.
Kata Sururi, prioritas pertama tagihan perusahaan yang harus dibayar setelah perusahaan berstatus pailit adalah kreditur preferen yang terdiri dari pajak dan gaji pekerja yang tertunggak.
Prioritas kedua, lanjutnya, adalah tagihan kreditur perbankan atau kreditur separatis.
“Dan, prioritas terakhir adalah kreditur konkuren di mana di dalamnya adalah tagihan dari distributor, supplier, dan juga pesangon pekerja,” jelas Sururi.
Namun, Sururi mengklaim bahwa pihak kurator akan memperjuangkan terbayarnya pesangon bagi para pekerja selama proses penyelesaian pailitnya kedua pabrik rokok meskipun mungkin tidak dapat terbayar 100 persen.
Baca juga: 2 Pabrik Rokok di Blitar Digugat Pailit, Nasib 480 Pekerja yang Dirumahkan Belum Jelas
“Begini, dari penjualan aset, dari pihak sparatis (perbankan) tidak kita kasihkan semua. Karena ini pailit, tidak bisa kamu minta semua. Nanti saya minta 5 persen, biasanya 5 persen. Ini akan kita bagi termasuk untuk pesangon,” ujarnya.
Menurut Sururi, kreditur perbankan sudah seharusnya ikut menanggung risiko atas status pailit yang dialami debiturnya dengan konsekuensi tidak seluruh tagihan terbayar semuanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.