Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Pabrik Rokok di Blitar Pailit, Ratusan Buruh Terancam Tak Dapat Pesangon

Kompas.com - 04/09/2023, 16:09 WIB
Asip Agus Hasani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Ratusan buruh dari dua pabrik rokok yang beroperasi di Kota Blitar, Jawa Timur, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya, terancam tidak mendapatkan pesangon menyusul putusan pailit atas kedua perusahaan itu melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Status pailit itu terjadi setelah proposal perdamaian yang diajukan manajemen dan pemilik dari kedua perusahaan ditolak oleh para kreditur pada rapat di Pengadilan Niaga Surabaya pada 28 Agustus lalu.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Ridho Handoko mengatakan, status pailit mengancam ratusan pekerja dari kedua pabrik rokok itu lantaran jumlah utang pada kreditur utama melebihi nilai aset yang dimiliki perusahaan.

Baca juga: Digugat Pailit, 2 Pabrik Rokok di Blitar Teken Komitmen Pemenuhan Hak Buruh di Depan DPRD

“Padahal sebagaimana disampaikan oleh kurator yang ditunjuk, aset-aset yang dimiliki oleh dua pabrik rokok ini berada di bawah penguasaan pihak kreditur utama dalam hal ini tiga bank,” ujar Ridho kepada wartawan di sela sosialisasi hasil proses PKPU, Senin (4/9/2023).

Kegiatan sosialisasi itu bertempat di pabrik rokok PT Bokor Mas di Jalan Mastrip Nomor 42, Kota Blitar, yang juga dihadiri ratusan buruh dari kedua perusahaan. Jumlah buruh pabrik yang ada di Blitar berkisar antara 600 hingga 700 orang.

“Tentunya pihak bank akan menjual aset itu untuk menutup piutang mereka ke pabrik rokok ini. Padahal nilai aset belum tentu bisa menutup utang pabrik ke bank. Jika demikian, tidak ada sisa untuk pembayaran pesangon,” tambahnya.

Melihat kondisi tersebut, Ridho mengaku DPRD Kota Blitar siap untuk terus mengawal proses penyelesaian hak-hak buruh dari kedua pabrik rokok setelah keduanya dinyatakan pailit.

“Kalau perlu kita duduki saja aset-aset dari pabrik ini jika terjadi proses likuidasi yang mengancam tidak terbayarnya hak-hak pekerja,” tegas Ridho.

Utang perusahaan Rp 800 miliar

Ditemui pada kesempatan tersebut, anggota tim kurator dari proses PKPU Sururi mengatakan bahwa proses PKPU di Pengadilan Niaga Surabaya tersebut diajukan oleh kreditur terhadap tiga perusahaan yang masih dalam satu manajemen, yakni PT Bokor Mas, PT Pura Perkasa Jaya, dan PT Universal Strategic Alliance.

Menurutnya, ketiga perusahaan memiliki tanggungan utang sekitar Rp 800 miliar yang sebagian besar merupakan utang pada pihak perbankan atau kreditur separatis, yakni sekitar Rp 600 miliar.

Utang perbankan terbesar, lanjut Sururi, adalah kepada Bank QNB Surabaya sekitar Rp 550 miliar. Kemudian utang sekitar Rp 50 miliar didapatkan dari China Construction Bank dan Bank OCBC NISP.

Sisa Rp 100 miliar, ujarnya, merupakan utang lain-lain termasuk para distributor dan supplier.

Dengan utang sebesar sekitar Rp 800 miliar, kata dia, perusahaan memiliki aset yang nilainya masih belum dapat dipastikan.

“Pihak yang berniat mengakuisisi perusahaan menggunakan appraisal aset perusahaan sebesar Rp 300 miliar. Tapi ketika perusahaan mengajukan pinjaman perbankan, appraisal asetnya Rp 900 miliar,” tuturnya.

Sururi mengaku belum dapat memastikan apakah aset yang dimiliki oleh tiga perusahaan tersebut cukup untuk menutup total utang yang dimiliki.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com