Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Karyawan Pabrik Rokok Curi Ratusan Kilogram Cengkeh, Aksinya Terekam CCTV

Kompas.com - 23/07/2022, 11:44 WIB
Imron Hakiki,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga karyawan salah satu pabrik rokok di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang diamankan polisi, Jum'at (22/7/2022).

Mereka ditangkap karena kasus dugaan pencurian ratusan kilogram cengkeh di pabrik rokok tersebut.

Baca juga: Demam Citayam Fashion Week hingga ke Kota Malang

Ketiga tersangka yaitu RAP (27), HR (22), IA (22). Ditambah satu orang selaku penadah barang curian, yaitu SYD (33).

Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku telah berulangkali melakukan pencurian sejak 18 Juni 2022.

"Praktik pencurian mereka diketahui setelah pelapor, yakni pihak perusahaan mengecek rekaman CCTV di gudang produksi," ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Malang, Iptu Ahmad Taufik melalui pesan singkat, Sabtu (23/7/2022).

Hal itu bermula karena perusahaan kehilangan cengkeh sekitar dua karung seberat berkisar 50 kilogram pada Rabu (21/7/2022).

"Kerugian akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 6.550.000," ujarnya.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, kartu pengenal karyawan, tiga sepeda motor, empat karung cengkeh hasil curian dengan berat total 124 kilogran, dan dua timbangan.

Kemudian barang bukti lain seperti rekaman CCTV dan empat ponsel milik tersangka.

"Mereka ini saling bekerja sama dalam melakukan pencurian cengkeh. Mereka diam-diam mengambil cengkeh di gudang produksi dengan dibungkus plastik hitam, lalu dimasukkan ke dalam tong sampah," terangnya.

Setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing, dan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan petugas keamanan.

Baca juga: Bobol Mesin ATM, Pria di Malang Beralasan Ingin Ambil Kartu yang Tertelan

"Mereka kemudian langsung membawa bungkusan cengkeh tersebut ke rumah tersangka SYD selaku penadah," tuturnya.

Akibat perbuatannya, komplotan pencuri itu dikenai pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com