Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Wali Kota Blitar dan Terdakwa Perampokan Rumah Dinasnya Berpelukan di Ruang Sidang

Kompas.com - 08/08/2023, 20:06 WIB
Achmad Faizal,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Blitar Santoso dihadirkan sebagai saksi kasus perampokan rumah dinasnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (8/8/2023).

Santoso yang mengenakan atasan batik coklat dicecer sejumlah pertanyaan oleh jaksa, pengacara Samanhudi, dan majelis hakim terkait kronologi perampokan rumah dinasnya, akhir tahun lalu.

Baca juga: Kasus Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Mejelis Hakim Tolak Eksepsi Samanhudi

Jelaskan kronologi

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan kronologi perempokan sejak sang istri membangunkannya karena mendengar suara pintu didobrak. 

Santoso mengaku diminta tengkurap di lantai dan menjelaskan barang apa saja yang dibawa oleh perampok dari rumah dinasnya.

Sedangkan terdakwa yakni Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak serius menyimak dan melihat ke arah Santoso yang duduk di kursi tengah menghadap mejelis hakim. 

Baca juga: Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Digelar di PN Surabaya karena Alasan Keamanan

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Santoso mengaku semula tidak mengetahui bahwa aksi perampokan tersebut ada kaitan dengan Samanhudi, orang yang dianggap sebagai senior dan mentornya.

Dia baru tahu setelah banyak pemberitaan yang menyebut bahwa mantan atasannya itu terlibat.

"Saya tidak tahu, menduga saja tidak," kata Santoso, Selasa.

Berpelukan

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Alamsya mempersilakan Santoso dan Samanhudi Anwar berjabat tangan.

"Silahkan berjabat tangan. Mau berpelukan juga boleh, kalau tidak juga tidak apa-apa," katanya.

Keduanya langsung berdiri di depan majelis hakim, saling bersalaman, saling melempar senyum, dan berpelukan. Kemudian mereka kembali ke tempat duduk masing-masing.

Interaksi keduanya saat di ruang sidang menunjukkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa di antara kedua tokoh tersebut.

Padahal dalam dakwaan jaksa, terungkap motif Samanhudi membocorkan kondisi rumah dinas wali kota Blitar yang pernah dia tempati, sehingga menginspirasi para pelaku untuk merampok rumah dinas tersebut.

Samanhudi mengaku sakit hati kepada Santoso, karena menganggapnya pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Penyebab Sakit Hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar

Tidak hanya itu, Samanhudi merasa Santoso berperan memindah lokasi penahanannya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen karena alasan politis.

Oleh jaksa, Samanhudi dianggap melanggar pidana sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.

Rumah dinas Santoso yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.

Para perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang, termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan Feti Wulandari, istrinya.

Polisi menangkap tiga pelaku perampokan 24 hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com