Salin Artikel

Saat Wali Kota Blitar dan Terdakwa Perampokan Rumah Dinasnya Berpelukan di Ruang Sidang

Santoso yang mengenakan atasan batik coklat dicecer sejumlah pertanyaan oleh jaksa, pengacara Samanhudi, dan majelis hakim terkait kronologi perampokan rumah dinasnya, akhir tahun lalu.

Jelaskan kronologi

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan kronologi perempokan sejak sang istri membangunkannya karena mendengar suara pintu didobrak. 

Santoso mengaku diminta tengkurap di lantai dan menjelaskan barang apa saja yang dibawa oleh perampok dari rumah dinasnya.

Sedangkan terdakwa yakni Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tampak serius menyimak dan melihat ke arah Santoso yang duduk di kursi tengah menghadap mejelis hakim. 

Menjawab pertanyaan majelis hakim, Santoso mengaku semula tidak mengetahui bahwa aksi perampokan tersebut ada kaitan dengan Samanhudi, orang yang dianggap sebagai senior dan mentornya.

Dia baru tahu setelah banyak pemberitaan yang menyebut bahwa mantan atasannya itu terlibat.

"Saya tidak tahu, menduga saja tidak," kata Santoso, Selasa.

Berpelukan

Di akhir sidang, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Alamsya mempersilakan Santoso dan Samanhudi Anwar berjabat tangan.

"Silahkan berjabat tangan. Mau berpelukan juga boleh, kalau tidak juga tidak apa-apa," katanya.

Keduanya langsung berdiri di depan majelis hakim, saling bersalaman, saling melempar senyum, dan berpelukan. Kemudian mereka kembali ke tempat duduk masing-masing.

Interaksi keduanya saat di ruang sidang menunjukkan seolah-olah tidak terjadi apa-apa di antara kedua tokoh tersebut.

Padahal dalam dakwaan jaksa, terungkap motif Samanhudi membocorkan kondisi rumah dinas wali kota Blitar yang pernah dia tempati, sehingga menginspirasi para pelaku untuk merampok rumah dinas tersebut.

Samanhudi mengaku sakit hati kepada Santoso, karena menganggapnya pihak yang melaporkan dirinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dia ditangkap oleh tim KPK pada 2018 lalu dalam kasus suap.

Tidak hanya itu, Samanhudi merasa Santoso berperan memindah lokasi penahanannya dari Lapas Blitar ke Lapas Sragen karena alasan politis.

Oleh jaksa, Samanhudi dianggap melanggar pidana sebagaimana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.

Rumah dinas Santoso yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur, disatroni perampok pada 12 Desember 2022.

Para perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang, termasuk Wali Kota Blitar Santoso dan Feti Wulandari, istrinya.

Polisi menangkap tiga pelaku perampokan 24 hari setelah kejadian, yakni pada Kamis (12/1/2023). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. 

Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/08/08/200655678/saat-wali-kota-blitar-dan-terdakwa-perampokan-rumah-dinasnya-berpelukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke