Menurut Purwantono, kebijakan aturan terbaru tersebut dengan melihat situasi dan kondisi perkembangan terbaru di Gunung Ijen. Termasuk soal jam buka pendakian.
"Bisa jadi akan diganti apabila sudah ada surat edaran baru," ujar Purwantono.
Dia menegaskan bahwa surat edaran sebelumnya masih berlaku. Dalam edaran tersebut, pendakian Gunung Ijen dibuka mulai pukul 04.00 WIB.
Berdasarkan laporan para pengguna jasa wisata di Gunung Ijen, aturan tersebut membuat kunjungan wisatawan berkurang. Sebab tidak bisa menikmati keindahan blue fire.
Penurunan status Gunung Ijen saat ini, setidaknya membuka kemungkinan jam pendakian akan kembali seperti sediakala pada waktu awal.
Badan Geologi pada Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) RI sebelumnya menurunkan status Gunung Ijen dari level II waspada menjadi level I normal.
Perubahan status normal tersebut sesuai dengan surat bernomer 263.Lap/GL.03/BGL/2023, tertanggal 1 Agustus 2023.
Surat yang ditandatangani atas nama Kepala Badan Geologi, Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Hendra Gunawan itu, berdasar hasil evaluasi hingga 31 Juli 2023.
"Iya betul, status Gunung Ijen turun," kata Kepala Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Ijen Banyuwangi, Suparjan.
Meski sudah normal, namun masyarakat masih tidak diperbolehkan mendekat dalam radius 500 meter dari Kawah Ijen.
Tak hanya itu, wisatawan dan para penambang juga tidak diperkenankan mendekati bibir kawah atau turun mendekat di dasar kawah Ijen.
"Masyarakat yang bertempat tinggal disepanjang aliran sungai Banyu Pait agar selalu waspada terhadap potensi ancaman aliran gas vulkanik yang berbahaya," ungkap Suparjan.
Selain itu, Badan Geologi juga mengimbau agar tetap memperhatikan perkembangan aktivitas Gunung Ijen.
Baca juga: Status Gunung Ijen Dinyatakan Normal, Bagaimana dengan Aturan Pendakian?
"Jika tercium bau gas sulfur atau belerang yang menyengat agar menggunakan masker penutup alat pernapasan," jelas Suparjan.
Untuk jangka pendek atau darurat agar menggunakan dapat menggunakan kain basah sebagai alat menutup alat pernafasan (mulut/hidung).
Badan Geologi juga meminta kepada pemerintah, BPBD mulai dari provinsi hingga kabupaten dan BKSDA agar berkoordinasi dengan PPGA di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.