Polisi juga memanggil orangtua FMS, kepala sekolah, dan guru pembimbing.
Kapolsek Kepanjenkidul AKP M Yusuf mengatakan, pemanggilan orangtua FMS dan pihak sekolah merupakan jalan tengah untuk mengakomodasi tuntutan pihak PT KAI karena pelempar masih anak-anak.
“Tindakan melempari batu kereta api kan memang ada ancaman hukuman yang cukup berat. Tapi ini kan anak-anak, apalagi kasihan juga pelaku ini orangtuanya tinggal ibunya yang janda,” kata Yusuf kepada Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Pengendara Sepeda Motor Ditabrak Kereta di Sergai Sumut, 2 Orang Tewas
Pemanggilan terhadap pihak sekolah, lanjut Yusuf, dimaksudkan agar turut memberikan efek jera kepada FMS sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.
PT KAI juga meminta agar pihak sekolah ikut terlibat dalam upaya memberikan pemahaman akan bahayanya melempari batu ke kereta api.
“Pelaku kita minta wajib lapor dua kali dalam seminggu,” kata Yusuf.
Sementara itu, Supriyanto menambahkan, pelemparan kereta api itu sangat berbahaya. Selain bisa merusak sarana kereta api, juga bisa melukai petugas ataupun penumpang.
“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.
Hukuman pidana atas aksi pelemparan kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2, kata Supriyanto, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman menjadi kurungan 20 tahun atau bahkan seumur hidup.
Larangan pelemparan terhadap kereta api, tambahnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.