Salin Artikel

Siswa SMP di Blitar Sering Lempari Kereta, Orangtua dan Kepseknya Dipanggil Polisi

FMS tinggal bersama orangtuanya di rumah yang dekat rel tidak jauh dari Stasiun Blitar, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar.

Namun, FMS kena batunya pada Jumat (28/7/2023), usai melempari Kereta Api (KA) Matarmaja relasi Malang-Pasar Senen yang sedang melintas ke arah Stasiun Blitar sekitar 10.57 WIB.

Saat itu, FMS sedang nongkrong dengan lima orang temannya di dekat rel kereta api sepulang dari sekolah.

Batu yang dilempar FMS ke arah lokomotif yang menarik rangkaian kereta api masuk melalui jendela dan mengenai leher sang masinis sehingga tidak dapat melanjutkan perjalanan.

“Masinis mengalami luka ringan, luka gores pada bagian leher, namun untuk keselamatan maka dilakukan penggantian masinis,” ujar Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 7 Madiun saat dikonfirmasi ulang, Sabtu (29/7/2023).

Di Stasiun Blitar, kata Supriyanto, sang masinis membuat laporan dan segera ditindaklanjuti dengan penyisiran oleh Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska).

Tidak butuh waktu lama, personel Polsuska mendapati enam pelajar SMP  yang sedang nongkrong di pinggir rel.

Salah satu di antara mereka, FMS, mengaku sebagai pelempar batu ke arah lokomotif KA Matarmaja.

FMS pun dibawa ke Stasiun Blitar dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Kepanjenkidul, Kota Blitar.


Polisi juga memanggil orangtua FMS, kepala sekolah, dan guru pembimbing.

Kapolsek Kepanjenkidul AKP M Yusuf mengatakan, pemanggilan orangtua FMS dan pihak sekolah merupakan jalan tengah untuk mengakomodasi tuntutan pihak PT KAI karena pelempar masih anak-anak.

“Tindakan melempari batu kereta api kan memang ada ancaman hukuman yang cukup berat. Tapi ini kan anak-anak, apalagi kasihan juga pelaku ini orangtuanya tinggal ibunya yang janda,” kata Yusuf kepada Kompas.com, Sabtu.

Pemanggilan terhadap pihak sekolah, lanjut Yusuf, dimaksudkan agar turut memberikan efek jera kepada FMS sehingga tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama.

PT KAI juga meminta agar pihak sekolah ikut terlibat dalam upaya memberikan pemahaman akan bahayanya melempari batu ke kereta api.

“Pelaku kita minta wajib lapor dua kali dalam seminggu,” kata Yusuf.

Sementara itu, Supriyanto menambahkan, pelemparan kereta api itu sangat berbahaya. Selain bisa merusak sarana kereta api, juga bisa melukai petugas ataupun penumpang.

“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apa pun alasannya, sebab meskipun hanya iseng semata, namun dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api,” ujarnya.

Hukuman pidana atas aksi pelemparan kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, kata Supriyanto, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian maka ancaman hukuman menjadi kurungan 20 tahun atau bahkan seumur hidup.

Larangan pelemparan terhadap kereta api, tambahnya, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/29/130744678/siswa-smp-di-blitar-sering-lempari-kereta-orangtua-dan-kepseknya-dipanggil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke