Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 24/07/2023, 17:23 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62).

SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan, selama masa penyidikan hingga penetapan tersangka, keduanya belum pernah ditahan.

Baca juga: Begini Kronologi Ditemukannya Potongan Kaki Warga Jombang di Purworejo, Sempat Tersangkut Kereta Api Bima

Penahanan terhadap kedua tersangka, kata Denny, dilakukan mengingat penanganan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dalam minggu ini, Senin hari ini atau Selasa besok, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk mempercepat proses persidangan," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2023).

Denny menjelaskan, mengacu pada Pasal 21 KUHAP, pihaknya menahan kedua tersangka untuk mempermudah proses penanganan perkara hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau tidak ditahan dikhawatirkan juga para tersangka ini tidak datang (ke persidangan) tepat waktu. Ada kekhawatiran seperti itu," ujar dia.

Penahanan terhadap MB dan SD juga mempertimbangkan keamanan barang bukti serta keterangan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Selain itu, kedua tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa selama kasus yang menjerat keduanya sedang ditangani oleh kejaksaan dan pengadilan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com