JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62).
SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta
Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (21/7/2023).
Dia menjelaskan, selama masa penyidikan hingga penetapan tersangka, keduanya belum pernah ditahan.
Penahanan terhadap kedua tersangka, kata Denny, dilakukan mengingat penanganan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Dalam minggu ini, Senin hari ini atau Selasa besok, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk mempercepat proses persidangan," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2023).
Denny menjelaskan, mengacu pada Pasal 21 KUHAP, pihaknya menahan kedua tersangka untuk mempermudah proses penanganan perkara hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Kalau tidak ditahan dikhawatirkan juga para tersangka ini tidak datang (ke persidangan) tepat waktu. Ada kekhawatiran seperti itu," ujar dia.
Penahanan terhadap MB dan SD juga mempertimbangkan keamanan barang bukti serta keterangan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.
Selain itu, kedua tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa selama kasus yang menjerat keduanya sedang ditangani oleh kejaksaan dan pengadilan.
"Ditahan agar tidak mengulangi tindak pidana. Ini kan persoalannya (penyaluran) pupuk bersubsidi, dikhawatirkan ada pengulangan tindak pidana dari para tersangka," kata Denny.
Sebagai informasi, Kejari Jombang menggelar penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito pada 2019.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak awal Agustus 2022, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal, terdapat indikasi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Baca juga: Video Bocah SD Aniaya Temannya di Jombang, Kasus Diselesaikan secara Damai
Modus penyelewengan sebagaimana hasil pemeriksaan, SD berperan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tersangka menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare.
Padahal, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare.
Sedangkan, MB menjadi tersangka karena membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri.
Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu.
Atas temuan tersebut, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan kedua tersangka karena menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.