Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Jombang Tahan 2 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 24/07/2023, 17:23 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menahan dua tersangka kasus korupsi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kedua tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi untuk kelompok tani subsektor tanaman tebu di Kecamatan Sumobito tahun 2019 tersebut adalah MB (58) dan SD (62).

SD merupakan Dirut CV Kembar Jaya, perusahaan yang menjadi distributor pupuk bersubsidi di Kecamatan Sumobito. Sedangkan MB adalah pengecer pupuk bersubsidi sekaligus Ketua KUD Dewi Sartika Sumobito.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Jombang Kembalikan Uang Rp 200 Juta

Kasi Intel Kejari Jombang Denny Saputra Kurniawan mengungkapkan, penahanan kedua tersangka dilakukan pada Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan, selama masa penyidikan hingga penetapan tersangka, keduanya belum pernah ditahan.

Baca juga: Begini Kronologi Ditemukannya Potongan Kaki Warga Jombang di Purworejo, Sempat Tersangkut Kereta Api Bima

Penahanan terhadap kedua tersangka, kata Denny, dilakukan mengingat penanganan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Dalam minggu ini, Senin hari ini atau Selasa besok, perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Surabaya untuk mempercepat proses persidangan," ujar Denny saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/7/2023).

Denny menjelaskan, mengacu pada Pasal 21 KUHAP, pihaknya menahan kedua tersangka untuk mempermudah proses penanganan perkara hingga persidangan di Pengadilan Tipikor.

"Kalau tidak ditahan dikhawatirkan juga para tersangka ini tidak datang (ke persidangan) tepat waktu. Ada kekhawatiran seperti itu," ujar dia.

Penahanan terhadap MB dan SD juga mempertimbangkan keamanan barang bukti serta keterangan saksi yang akan dihadirkan di persidangan.

Selain itu, kedua tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan serupa selama kasus yang menjerat keduanya sedang ditangani oleh kejaksaan dan pengadilan.

"Ditahan agar tidak mengulangi tindak pidana. Ini kan persoalannya (penyaluran) pupuk bersubsidi, dikhawatirkan ada pengulangan tindak pidana dari para tersangka," kata Denny.

Sebagai informasi, Kejari Jombang menggelar penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito pada 2019.

Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak awal Agustus 2022, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.

Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal, terdapat indikasi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 400 juta.

Baca juga: Video Bocah SD Aniaya Temannya di Jombang, Kasus Diselesaikan secara Damai

Modus penyelewengan sebagaimana hasil pemeriksaan, SD berperan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Tersangka menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare. 

Padahal, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare.

Sedangkan, MB menjadi tersangka karena membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri.

Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu. 

Atas temuan tersebut, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan kedua tersangka karena menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Ayah dan Anak di Probolinggo Aniaya Saudara sampai Kritis, Dipicu Masalah Sertifikat Tanah

Surabaya
Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Debt Collector Abal-abal Rampas Motor Seorang Ibu di Jalan, Alasannya Menunggak Angsuran

Surabaya
Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Pengosongan 43 Unit Rusunawa di Surabaya Memanas, Satu Anak Terluka

Surabaya
Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Viral soal Penerima Beasiswa KIP Hedon, Mahasiswi Unej: Itu Ulah Oknum, Kami Dirugikan

Surabaya
3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

3.228 Kasus TBC Ditemukan di Surabaya Usai Periksa Kelompok Rentan

Surabaya
Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Nelayan Bangkalan Tangkap Buaya Sepanjang 3 Meter

Surabaya
Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Remaja Korban Ledakan Balon Udara di Ponorogo Meninggal dalam Perawatan

Surabaya
Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Diah Pun Tak Pernah Pulang...

Surabaya
'Flushing' 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

"Flushing" 2 Bendungan di Blitar, Warga Diimbau Jauhi Sungai Brantas

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 16 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com