"Ditahan agar tidak mengulangi tindak pidana. Ini kan persoalannya (penyaluran) pupuk bersubsidi, dikhawatirkan ada pengulangan tindak pidana dari para tersangka," kata Denny.
Sebagai informasi, Kejari Jombang menggelar penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu Kecamatan Sumobito pada 2019.
Penyelidikan kasus tersebut dimulai sejak awal Agustus 2022, ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan Nomor 1/M.5 Nomor.25/.1/08/2022, tertanggal 5 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti awal, terdapat indikasi dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 400 juta.
Baca juga: Video Bocah SD Aniaya Temannya di Jombang, Kasus Diselesaikan secara Damai
Modus penyelewengan sebagaimana hasil pemeriksaan, SD berperan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu di Kecamatan Sumobito yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Tersangka menyalurkan pupuk bersubsidi kepada para petani tebu yang tergolong mampu karena memiliki lahan lebih dari 2 hektare.
Padahal, pupuk bersubsidi seharusnya disalurkan kepada para petani yang lahannya kurang dari 2 hektare.
Sedangkan, MB menjadi tersangka karena membuat dan menyusun RDKK dengan versinya sendiri.
Padahal, sudah ada RDKK yang disusun Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai pedoman penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani tebu.
Atas temuan tersebut, penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana yang dilakukan kedua tersangka karena menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak tepat sasaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.