SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menandatangani surat keputusan gubernur terkait batas atas dan batas bawah tarif angkutan online di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, Nyono, di Kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/7/2023), setelah massa ojek online kembali mendatangi kantor tersebut.
SK tersebut dikeluarkan dengan nomor 188/291/KPTS/013/2023.
"SK sudah dikeluarkan, mari dikawal secara bersama-sama, kalau ada yang tidak komitmen laporkan ke Dishub," kata Nyono.
Baca juga: Pengemudi Ojek Online di Surabaya Akan Berunjuk Rasa Hari Ini
Dalam keputusan itu, tertulis tarif batas bawah untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 dan batas atas Rp 2.500 per kilometer.
Sebelumnya, pengemudi menerima sebesar Rp 1.700 sampai Rp 1.800 per kilometer.
Sedangkan, untuk kendaraan roda empat, batas bawahnya Rp 3.800 dan batas atasnya Rp 6.500 per kilometer. Sebelumnya, tarif angkutan online roda empat sekitar Rp 1.800 hingga Rp 2.900.
Baca juga: Wali Kota Surabaya Sebut Apeksi Minta Sistem PPDB Zonasi Dievaluasi
Sementara itu, Ketua Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim, Tito Ahmad bersyukur dengan kenaikan tarif tersebut. Sebab, mereka sudah memperjuangkanya sejak tiga tahun yang lalu.
"Keputusan inilah yang kami tunggu-tunggu, akhirnya ada tarif batas atas dan bawah untuk kami ojek online," kata Tito.
Selain itu, kata Tito, dengan adanya keputusan tersebut, para ojek online atau mitra bisa langsung menegur apabila ada aplikator yang menentukan tarif di bawah harga tersebut.
"Sekarang bagaimana kalau ada aplikasi yang melanggar, tugas kami adalah menegur dan harus ada tindak lanjut," jelasnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.