SURABAYA, KOMPAS.com -Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat meminta kepada pemerintah pusat agar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada sistem zonasi dievaluasi.
Permintaan itu, kata Eri, disampaikan saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-XVI APEKSI di Kota Makassar pada 10-14 Juli 2023.
"Jadi semua kepala daerah pada waktu Apeksi mengatakan termasuk zonasi ini agar dapat dievaluasi. Karena apa? zonasi ini kan ada yang jaraknya dekat, karena kita (pemerintah daerah) belum siap untuk semua kecamatan ada sekolah SD, SMP, SMA," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Kamis (20/7/2023).
Baca juga: Massa Geruduk DPRD Cimahi Protes PPDB dan Zonasi yang Dinilai Curang
Aturan terkait sistem zonasi ini sebagaimana tercantum dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Eri juga menyatakan bahwa tidak semua kelurahan terdapat SD, SMP maupun SMA negeri. Jika penerimaan siswa berpedoman sistem zonasi, anak di dalam kelurahan ini akan sulit masuk ke sekolah negeri yang ada di wilayah lain.
Sebab, anak itu akan tergeser dengan calon peserta didik lain yang domisilinya lebih dekat dengan sekolah negeri.
"Jadi kalau (dibuat kuota) 20 persen kelurahan, 20 persen kecamatan, salah, di-loss ya salah. Itu akhirnya semua kepala daerah kemarin (Rakernas Apeksi) menyampaikan (meminta dievaluasi)," ungkap dia.
Di sisi lain, Eri juga menegaskan bahwa ada pedoman terkait domisili dalam PPDB sistem zonasi di Kota Surabaya.
Dimana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerapkan syarat minimal satu tahun domisili untuk pendaftaran PPDB sistem zonasi.
"Di Surabaya seperti domisili, kita sudah tahu bahwa ketika dia belum satu tahun (tinggal di Surabaya) tidak boleh. Makanya kita lihat KSK-nya (Kartu Susunan Keluarga), dia satu tahun apa tidak, kalau tidak, ya tidak boleh," terang dia.
Pedoman terkait domisili di Kota Pahlawan sebelumnya juga diterapkan Pemkot Surabaya dalam menentukan daftar sasaran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos).
Baca juga: 4.791 Pendaftar PPDB Jabar Dibatalkan, Ridwan Kamil: Semua Harus Ikut Aturan
Menurutnya, hal ini dilakukan karena banyak warga luar daerah yang domisili KTP Surabaya hanya ingin mendapat intervensi bantuan termasuk layanan kesehatan.
Bahkan, kata dia, ada satu rumah di Surabaya yang digunakan untuk domisili hingga 40 KK (Kartu Keluarga).
"Makanya itu sekarang kita adakan cleansing data karena itu. Cleansing data juga termasuk untuk (PPDB) sistem zonasi," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.