Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna.
"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka eksekusi korban Senin (3/7/2023) pukul 10.00 WIB," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Pemandu Lagu yang Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat di Madiun, Dikenal Tertutup
Setelah melakukan hubungan suami istri, pelaku melihat uang dalam dompet korban dan berniat ingin menguasainya.
Lalu pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban. Saat itu IR membunuh dengan mencekik leher korban serta menjeratnya dengan tali tas.
Selain itu, dia juga menginjak kepala korban hingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena tv.
Tak hanya itu, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan kain handuk.
Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna mengatakan, usai membunuh korban, IR membawa dompet milik korban yang berisi uang sekitar Rp 5 juat, dua ponsel dan satu unit motor Yamaha N-Max.
"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka IR," jelas Krisna.
Setelah memastikan korban tewas, tersangka pun kabur ke Pekanbaru, di rumah kerabatnya.
Hingga akhirnya dia berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa kembali ke Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Meski pelaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, namun yang bersangkutan mempunyai keluarga besar di Provinsi Riau," ujar Krisna.
Baca juga: Perempuan Korban Pembunuhan di Madiun Bekerja sebagai Pemandu Lagu
Kepada polisi, tersangka IR mengaku membunuh korban lantaran tersinggung dengan perkataan MB. Saat berada dalam kamar, korban mengolok-olok wajah istri tersangka yang kalah cantik dengan korban.
"Tersangka ini emosi karena paras istrinya diolok-olok oleh korban. Korban menyatakan wajahnya lebih cantik dibandingkan istri tersangka," kata Wakapolres Madiun.
Korban juga disebut mengatai dirinya dengan sebutan bodoh.
Tak terima dengan pernyataan korban, kata Krisna, tersangka IR mencekik leher korban dan mengikatnya dengan tali tas milik MB. Pelaku juga membenturkan kepala korban.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban sudah berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.
Baca juga: Mayat Perempuan dengan Tangan dan Kaki Terikat Ditemukan di Madiun, Diduga Dibunuh
Kini tersangka IR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Krisiandi, Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.