Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Terlibat Edarkan Sabu, 2 Polisi di Madiun Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Kompas.com, 4 Juli 2023, 23:28 WIB
Muhlis Al Alawi,
Krisiandi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Dua anggota polisi, Aiptu Parman Budi Santoso dan Aiptu Deddy Sukmawan dituntut empat tahun dan enam bulan penjara serta denda uang sebesar Rp 800 juta atas dakwaan mencarikan sabu untuk seorang pengedar. 

Bhabinkamtibmas Polres Madiun yang bertugas di Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan dan anggota Polsek Genteng Polrestabes Surabaya itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Selasa (4/7/2023). 

Tuntutan jaksa penuntut umum Kajari Kabupaten Madiun, Bram Dhananjaya itu dibacakan jaksa pengganti Ardhini pada sidang yang dipimpin majelis hakim Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama. 

Baca juga: 2 Polisi Ditangkap di Madiun, Diduga Bantu Pengedar Cari Narkoba

“Saya disini hanya membacakan tuntutan JPU, Bram Dhananjaya yang saat ini sudah pindah tugas di luar jawa,” kata Ardhini.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu juga dihadiri kuasa hukum dua terdakwa dari Polda Jatim. Sementara dua terdakwa, Parman dan Deddy mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa secara daring dari Lapas Madiun.

“Menuntut terdakwa Parman Budi Santoso dan Deddy Sukmawan masing-masing dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Dalam tuntutannya, jaksa yakin kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dan diancam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Hal yang memberatkan bagi dua oknum polisi itu, kata Ardini, perbuatan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika. Selain itu para terdakwa merupakan anggota Polri

Sementara hal yang meringankan, dua terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan dan belum pernah dihukum. Selain itu keduanya merupakan tulang punggung keluarga serta tidak menikmati hasil kejahatan.

Baca juga: Pemasok Narkoba ke Kampar Riau Ditangkap, Polisi Sita 3,3 Kg Sabu

Terhadap tuntutan itu, kedua terdakwa dipersilakan mengajukan pembelaan yang akan disampaikan tim penasihat hukum dari Polda Jatim.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa bila ingin menyampaikan pembelaan secara pribadi pada agenda sidang pekan depan.

“Pembelaan dari penasihat hukum nanti akan jadi bahan pertimbangan kami. Saya berharap kalian tidak mengulangi lagi. Karena yang kalian bawa adalah nama instansi (Polri). Kita sama-sama instansi semua penegak hukum,” kata Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty.

Pengedar dituntut 5 tahun 

Sementara itu terdakwa Subandi alias Bodong, selaku pengedar narkoba yang membeli dari Aiptu Parman dan Aiptu Deddy dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara.

Terdakwa Subandi warga Dusun Kowang, Desa Purworejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun dijerat dengan pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut terdakwa Subandi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara,” kata Ardhini.

Baca juga: 3 Bersaudara di Gresik Diamankan Polisi karena Edarkan Narkoba

Halaman:


Terkini Lainnya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Air Pasang Laut Perparah Kondisi Banjir 5 Kecamatan di Sidoarjo
Surabaya
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Cerita Kurir Paket di Sumenep, Bawa Marmut, Ikan Hidup, hingga Besi 3 Meter
Surabaya
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Kisah Akbar, Mahasiswa yang Menyambi Kerja Jadi Kurir Tiga Lini
Surabaya
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
3 Rumah Hancur akibat Ledakan Bahan Petasan di Pacitan, 5 Orang Terluka
Surabaya
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Ratusan Desa Rawan Bencana, BPBD Sumenep Susun Panduan Penanggulangan
Surabaya
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
33 Lembaga Zakat Jatim Kirim 103 Ton Bantuan ke Bencana Sumatera
Surabaya
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Ditanya Maraknya Tambang Ilegal di Bangkalan, Khofifah Enggan Komentar
Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Dua Atlet Nasional yang Menapaki Jalan Baru Lewat Pendidikan di Surabaya
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau