Salin Artikel

5 Fakta Pembunuhan Pemandu Lagu di Madiun oleh Tukang Bangunan, Korban Kenal Pelaku di Medsos

Korban adalah seorang pemandu lagu di sebuah tempat karaoke. Dari hasil penyelidikan polisi, korban tewas dibunuh oleh IR (28), seorang buruh bangunan.

Korban ternyata mengenal pelaku yang telah memiliki istri dan anak itu melalui media sosial. Dan berikut 5 fakta pembunuhan pemandu lagu di Madiun:

1. Korban berasal dari Ponorogo

MB diketahui berasal dari Ponorogo, Jawa Timur. Ia kos di Madiun dan bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke.

Berli, salah satu teman MB mengatakan korban memiliki anak yang masih berusia 7 bulan dan diasuh oleh orangtua MB di Ponorogo.

Ia menyebut MB adalah sosok yang tertutup. Selain itu sepengetahuan Berli, MB tak memiliki pacar setelah putus dengan kekasihnya yang juga berasal dari Ponorogo.

"Korban orangnya tertutup dan suka memendam sesuatu kalau punya masalah. Dan setahu kami dia belum memiliki pacar lagi," ujar Berli, Kamis (6/7/2023).

Sementara kakak korban, A menuturkan adiknya telah bercerai sejak setahun terakhir dan ia menyebut korban tak memiliki anak.

Terkait domisili MB di KTP, dirinya menyebut alamat tersebut adalah tempat tinggal adiknya bersama sang suami, sebelum akhirnya memutuskan pisah.

Kepada keluarga, MB mengaku bekerja di sebuah salon. Anak keenam dari tujuh bersaudara itu juga disebut pernah bekerja di Papua dan Kota Surabaya.

"Kalau dulu bilangnya kerja di salon. Selama ini tidak pernah bilang ada hubungan sama siapa," kata sang kakak.

2. Korban kenal pelaku di medsos

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yakni IR (28) di Pekanbaru, Riau.

IR adalah seorang tukang bangunan asal Klaten yang telah memiliki istri dan satu anak. Pelaku dan korban kenal di media sosial sejak Desember 2022.

Karena merasa cocok, keduanya akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon. Hingga akhirnya mereka janjian untuk bertemu.

Pada Sabtu (1/7/2023) sore, pelaku datang ke kos korban dan mereka sempat melakukan hubungan suami istri.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna.

"Pelaku datang lagi ke kos korban, lalu melihat isi dompet korban ada uang Rp 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak. Tersangka eksekusi korban Senin (3/7/2023) pukul 10.00 WIB," imbuhnya.

Lalu pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku kembali datang ke rumah korban. Saat itu IR membunuh dengan mencekik leher korban serta menjeratnya dengan tali tas.

Selain itu, dia juga menginjak kepala korban hingga membentur lantai, serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel antena tv.

Tak hanya itu, pelaku juga menyumpal mulut korban dengan kain handuk.

4. Bawa kabur uang, ponsel dan motor korban

Wakapolres Madiun, Kompol Yulie Khrisna mengatakan, usai membunuh korban, IR membawa dompet milik korban yang berisi uang sekitar Rp 5 juat, dua ponsel dan satu unit motor Yamaha N-Max.

"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka IR," jelas Krisna.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka pun kabur ke Pekanbaru, di rumah kerabatnya.

Hingga akhirnya dia berhasil diamankan oleh polisi dan dibawa kembali ke Jawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Meski pelaku berasal dari Klaten, Jawa Tengah, namun yang bersangkutan mempunyai keluarga besar di Provinsi Riau," ujar Krisna.

5. Mengaku emosi wajah istri diejek pelaku

Kepada polisi, tersangka IR mengaku membunuh korban lantaran tersinggung dengan perkataan MB. Saat berada dalam kamar, korban mengolok-olok wajah istri tersangka yang kalah cantik dengan korban. 

"Tersangka ini emosi karena paras istrinya diolok-olok oleh korban. Korban menyatakan wajahnya lebih cantik dibandingkan istri tersangka," kata Wakapolres Madiun.

Korban juga disebut mengatai dirinya dengan sebutan bodoh.

Tak terima dengan pernyataan korban, kata Krisna, tersangka IR mencekik leher korban dan mengikatnya dengan tali tas milik MB. Pelaku juga membenturkan kepala korban.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban sudah berhubungan suami istri sebanyak tiga kali.

Kini tersangka IR dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Krisiandi, Pythag Kurniati), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/12/114400478/5-fakta-pembunuhan-pemandu-lagu-di-madiun-oleh-tukang-bangunan-korban-kenal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke