KOMPAS.com - EP alias Glowoh (44), pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian.
Setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," kata dia, Senin (3/7/2023).
Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati
Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasutri TS (57) dan NR (49).
Dia mengungkap, motif pembunuhan tersebut sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.
"Korban yang laki-laki dibunuh karena sakit hati. Kemudian kalau istri korban ikut dibunuh, agar tidak ada yang mengetahui kejadian ini," ujar dia.
Dia menyebut, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban laki-laki, TS.
Menurut dia, pelaku pernah dipenjara karena tindak pidana kekerasan pada tahun 1998 dan 2002 .
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang dia.
Kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (28/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB
Dia mengatakan, pelaku menagih uang jual beli batu akik mustika widuri sebesar Rp 250 juta, pada tahun 2021 silam.
Namun percakapan yang terjadi sekitar 30 menit itu tak menghasilkan solusi sampai terjadi pembunuhan,
"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar dia.
TS kemudian mengajak pelaku ke ruang karaoke pribadi, yang berada di sisi utara depan rumah.