Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pasutri karena Perkara Batu Akik Rp 250 Juta, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com, 4 Juli 2023, 18:28 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - EP alias Glowoh (44), pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," kata dia, Senin (3/7/2023).

Baca juga: Pembunuh Suami Istri di Tulungagung Ternyata Masih Bersaudara dengan Korban, Motifnya Sakit Hati

Motif pembunuhan

Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasutri TS (57) dan NR (49).

Dia mengungkap, motif pembunuhan tersebut sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.

"Korban yang laki-laki dibunuh karena sakit hati. Kemudian kalau istri korban ikut dibunuh, agar tidak ada yang mengetahui kejadian ini," ujar dia.

Dia menyebut, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban laki-laki, TS.

Menurut dia, pelaku pernah dipenjara karena tindak pidana kekerasan pada tahun 1998 dan 2002 .

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang dia.

Kronologi pembunuhan

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (28/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB

Dia mengatakan, pelaku menagih uang jual beli batu akik mustika widuri sebesar Rp 250 juta, pada tahun 2021 silam.

Namun percakapan yang terjadi sekitar 30 menit itu tak menghasilkan solusi sampai terjadi pembunuhan,

"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar dia.

TS kemudian mengajak pelaku ke ruang karaoke pribadi, yang berada di sisi utara depan rumah.

Di dalam ruang karaoke tersebut, pelaku kembali menanyakan perihal uang. Namun, korban menjawab dengan nada bercanda.

Korban disebut mengeluarkan kalimat seolah pelaku sudah tidak membutuhkan lagi uang tersebut.

"Korban berkata kepada pelaku untuk apa uang segitu, kamu kan sudah kaya," terang dia.

Baca juga: Jual Beli Jimat Mustika Widuri Rp 250 Juta di Balik Kasus Pembunuhan Suami Istri di Tulungagung

Pelaku dan korban berada dalam ruang karaoke tersebut selama sekitar dua jam dan tidak ada titik temu.

Saat korban berdiri, pelaku memukul rahang korban dengan tangan hingga korban jatuh.

"Melihat kondisi korban, pelaku sempat bingung duduk termenung sambil mengisap rokok habis dua batang. Melihat korban masih bergerak, pelaku semakin murka," sambung dia.

Melihat korban tergeletak, pelaku memukul wajah korban bertubi-tubi hingga kepala belakang korban terbentur lantai berulang kali.

Lantas, pelaku mengikat tangan dan kaki korban.

"Setelah meninggal, kaki dan tangan korban diikat tali karet. Lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit. Potongan sandal yang identik, juga kami temukan dari rumah pelaku. Artinya memang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah," terang dia.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Dugaan Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Ditemukan Sang Anak di Ruang Karaoke Pribadi

Istri cari keberadaan suami

Tidak berselang lama setelah pelaku menganiaya korban, istrinya menyusul mendatangi ruang karaoke dan memanggil korban, sambil mengetuk pintu.

"Istri korban memanggil korban sebanyak dua kali sambil mengetuk pintu ruang karaoke," ujar dia.

Kemudian pintu dibuka oleh pelaku, dan memberitahu bahwa suaminya tidur.

Setelah istri korban masuk ruangan dan menyalakan lampu ruangan, dia melihat suaminya ditutupi selimut di bagian wajah dan kaki.

Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh di lantai.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel mikrofon.

"Hasil visum diketahui, korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terang dia.

Mayat suami istri tersebut ditemukan oleh anak mereka pada Kamis (29/6/2023).

Diketahui, korban merupakan pengusaha kolam renang umum yang letaknya berada di samping rumah pribadi.

Kedua korban tinggal di rumah tersebut bersama anak, menantu dan seorang cucu.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor Pythag Kurniati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Tagih Hasil Penjualan Batu Akik Seharga Rp250 Juta

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau