Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Pasutri karena Perkara Batu Akik Rp 250 Juta, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

KOMPAS.com - EP alias Glowoh (44), pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Setelah sempat melarikan diri selama dua hari, pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu (01/7/2023).

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, pelaku warga Desa Ngantru, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

"Pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulungagung, diantarkan oleh saudara, serta tokoh masyarakat desa setempat," kata dia, Senin (3/7/2023).

Motif pembunuhan

Kepada polisi, EP mengaku telah membunuh pasutri TS (57) dan NR (49).

Dia mengungkap, motif pembunuhan tersebut sakit hati karena persoalan jual beli batu akik.

"Korban yang laki-laki dibunuh karena sakit hati. Kemudian kalau istri korban ikut dibunuh, agar tidak ada yang mengetahui kejadian ini," ujar dia.

Dia menyebut, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban laki-laki, TS.

Menurut dia, pelaku pernah dipenjara karena tindak pidana kekerasan pada tahun 1998 dan 2002 .

"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang dia.

Kronologi pembunuhan

Kasus pembunuhan tersebut bermula saat pelaku datang ke rumah korban pada Rabu (28/06/2023), sekitar pukul 21.00 WIB

Dia mengatakan, pelaku menagih uang jual beli batu akik mustika widuri sebesar Rp 250 juta, pada tahun 2021 silam.

Namun percakapan yang terjadi sekitar 30 menit itu tak menghasilkan solusi sampai terjadi pembunuhan,

"Pelaku sakit hati dengan ucapan korban, ketika ditagih hasil jual beli batu. Korban menanggapi dengan candaan," ujar dia.

TS kemudian mengajak pelaku ke ruang karaoke pribadi, yang berada di sisi utara depan rumah.

Di dalam ruang karaoke tersebut, pelaku kembali menanyakan perihal uang. Namun, korban menjawab dengan nada bercanda.

Korban disebut mengeluarkan kalimat seolah pelaku sudah tidak membutuhkan lagi uang tersebut.

"Korban berkata kepada pelaku untuk apa uang segitu, kamu kan sudah kaya," terang dia.

Pelaku dan korban berada dalam ruang karaoke tersebut selama sekitar dua jam dan tidak ada titik temu.

Saat korban berdiri, pelaku memukul rahang korban dengan tangan hingga korban jatuh.

"Melihat kondisi korban, pelaku sempat bingung duduk termenung sambil mengisap rokok habis dua batang. Melihat korban masih bergerak, pelaku semakin murka," sambung dia.

Melihat korban tergeletak, pelaku memukul wajah korban bertubi-tubi hingga kepala belakang korban terbentur lantai berulang kali.

Lantas, pelaku mengikat tangan dan kaki korban.

"Setelah meninggal, kaki dan tangan korban diikat tali karet. Lalu mulutnya disumpal dengan potongan sandal jepit. Potongan sandal yang identik, juga kami temukan dari rumah pelaku. Artinya memang sudah disiapkan oleh pelaku dari rumah," terang dia.

Istri cari keberadaan suami

Tidak berselang lama setelah pelaku menganiaya korban, istrinya menyusul mendatangi ruang karaoke dan memanggil korban, sambil mengetuk pintu.

"Istri korban memanggil korban sebanyak dua kali sambil mengetuk pintu ruang karaoke," ujar dia.

Kemudian pintu dibuka oleh pelaku, dan memberitahu bahwa suaminya tidur.

Setelah istri korban masuk ruangan dan menyalakan lampu ruangan, dia melihat suaminya ditutupi selimut di bagian wajah dan kaki.

Takut aksinya diketahui orang lain, pelaku langsung memukul istri korban hingga terjatuh di lantai.

Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel mikrofon.

"Hasil visum diketahui, korban istrinya ini meninggal karena jeratan di leher," terang dia.

Mayat suami istri tersebut ditemukan oleh anak mereka pada Kamis (29/6/2023).

Diketahui, korban merupakan pengusaha kolam renang umum yang letaknya berada di samping rumah pribadi.

Kedua korban tinggal di rumah tersebut bersama anak, menantu dan seorang cucu.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Trenggalek, Slamet Widodo | Editor Pythag Kurniati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Motif Pembunuhan Pasutri di Tulungagung, Pelaku Tagih Hasil Penjualan Batu Akik Seharga Rp250 Juta

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/04/182832878/kronologi-pembunuhan-pasutri-karena-perkara-batu-akik-rp-250-juta-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke