Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen WNA di Tulungagung Akan Dideportasi, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Kompas.com - 21/06/2023, 11:05 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang dosen di sebuah kampus di Tulungagung, Jawa Timur, diamankan petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim. Dosen yang merupakan warga negara asing (WNA) itu diamankan saat sedang mengajar, Senin (19/6/2023), karena diduga melanggar aturan keimigrasian.

Dosen itu berinisial MB (66), warga negara Singapura. Ia akan dideportasi atas pelanggaran yang dilakukannya.

"Seluruh proses administrasi telah selesai, tinggal menunggu jadwal keberangkatan saja. Rencananya 22 Juni 2023 nanti," kata Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim Hendro Tri Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (20/6/2023) malam.

Baca juga: 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura

Menurutnya, MB sudah berada di Indonesia sejak 1984. Dari hasil pemeriksaan, diketahui tujuan masuk ke Indonesia untuk kepentingan pendidikan. MB menempuh pendidikan S1 di wilayah Malang dan lulus sekitar 2006.

"Pada 1984-1998, MB menggunakan visa kunjungan dengan paspor Singapura. Selama itu, tercatat dia keluar masuk Indonesia sekitar 10 kali," jelasnya.

Baca juga: Bukan di Pacitan, WNA yang Tinggal di Tulungagung Ternyata Lahir di Kampong Pachitan Singapura

Pada 2011, tercatat MB mendapatkan dokumen kependudukan berupa KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran. Di KTP, MB menggunakan nama Y,  lahir di Pacitan pada 1973.

"Padahal sebenarnya, yang bersangkutan lahir pada 1956. Di paspor Singapura itu juga dituliskan wilayah kelahiran, yakni Pachitan, mirip nama daerah di Jatim yakni Pacitan," tambahnya.

MB juga sempat menikah dengan warga Blitar, dan kini menekuni profesi sebagai tenaga pendidik, yakni dosen di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Tulungagung.

"Ketika kami amankan kemarin, MB juga masih mengajar," katanya.

Pihaknya sudah melakukan pengecekan ke Kedutaan Singapura, dan MB masih tercatat sebagai warga Singapura. Data di Ditjen AHU, MB juga tidak pernah mengajukan perpindahan menjadi warga negara Indonesia.

Keberdaan WNA asal Singapura ini cukup lama tidak terendus aparat. Salah satu penyebabnya pendataan dokumen keimigrasian saat itu masih menggunakan metode konvensional.

Atas pelanggaran yang dilakukan, pihanya menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif keimigrasian kepada MB berupa pendeportasian ke negara asal.

"Selain itu juga pencantuman dalam daftar cekal atau tangkal," ujarnya.

Kantor Imigrasi Kediri juga sudah menerbitkan berita acara pembatalan dokumen perjalanan yaitu paspor yang bersangkutan.

Sementara Kantor Imigrasi Blitar telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulungagung untuk membatalkan dokumen kependudukan seperti akta lahir, KTP dan kartu keluarga.

"Kanim Blitar juga sudah koordinasi dengan Bawaslu, agar melakukan pencegahan sehingga MB tidak masuk sebagai daftar pemilih tetap," tegas Hendro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Cerita Perempuan di Surabaya 10 Tahun Diteror Foto Mesum oleh Teman SMP

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Petaka Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Tewaskan Siswa yang Akan Lulus

Surabaya
Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Truk Ekspedisi Terperosok ke Sungai di Blitar, 4 Orang Luka-luka

Surabaya
1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

1 Calon Haji Asal Madiun Meninggal, Sempat Mengeluh Tak Enak Badan di Asrama

Surabaya
Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Kapten Timnas Rizky Ridho Terima Bonus dari Kampus dan Hadiahkan Jersey untuk Sang Rektor

Surabaya
14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

14 Orang Jadi Tersangka Ledakan Balon Udara yang Tewaskan 1 Remaja di Ponorogo

Surabaya
Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Kronologi Bus Sumber Selamat Terguling di Jalur Solo-Ngawi, 8 Penumpang Selamat

Surabaya
Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Trihandy Cahyo Saputro Daftar Bacabup Nganjuk ke PKB setelah Demokrat dan PDIP

Surabaya
Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Jurnalis Malang Raya Gelar Aksi Tolak Revisi RUU Penyiaran

Surabaya
Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Video Viral 2 Mahasiswa Bermesraan di Gedung Kampus, UINSA Surabaya Lakukan Investigasi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com