MADIUN, KOMPAS.com- Tim Pengawasan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih memeriksa sejumlah pihak terkait dugaan perusakan gudang barang bukti yang juga menyeret nama mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Safrudin.
Sebelumnya, Andi dicopot dari jabatan sebagai Kajari Madiun, setelah tes urinenya positif narkoba.
Baca juga: Kejari Madiun Dapat Karangan Bunga Ucapan Selamat Pencopotan Andi Irfan
Inspektur V Pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Sungarpin yang dikonfirmas di sela-sela memeriksa sejumlah pihak di Kantor Kejari Kabupaten Madiun, Senin (19/6/2023) sore menyatakan, masih meneliti dugaan perusakan gudang barang bukti.
“Ini masih dilakukan penelitian apakah perusakan (gudang barang bukti) itu ada enggak kaitannya dengan tupoksi dia selaku Kajari. Bisa saja Kajari memerintahkan Kasi Barang Bukti karena lama kemudian dibuka saja. Ini masih belum sinkron. Makanya dilakukan pemeriksaan,” kata Sungarpin.
Baca juga: Kejati Jatim Tegaskan Eks Kajari Madiun Dicopot Bukan karena Terlibat Pungli
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB ini membantah adanya dugaan pengambilan barang bukti. “Oh enggak. Enggak ada yang ambil,” tutur Sungarpin.
Menurut Sungarpin, kasus dugaan perusakan gudang barang bukti yang menyeret nama mantan Kajari Kabupaten Madiun tersebut ditangani oleh tim pengawasan dari Kejati Jawa Timur.
Dalam kasus itu, tim Jamwas Kejagung hanya menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari tim Pengawasan Kejati Jatim.
Sungarpin menuturkan, untuk tim Pengawasan Kejagung bertugas melakukan inspeksi pemeriksaan sejumlah pihak terkait adanya pugutan liar (pungli) yang diduga dilakukan tiga oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
“Sebetulnya kalau dalam SOP pengawasan itu diawali dengan klarifikasi kemudian ditingkatkan dengan inspeksi kasus. Pertama kami ingin mengecek apakah benar sesuatu yang dilaporkan itu ada indikasi kasus pungli yang dilakoni tiga oknum jaksa,” kata Sungarpin.
Setelah dilakukan kajian, tim menemukan adanya indikasi. Dengan demikian penanganan kasus itu naik inspeksi.
Saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung sedangkan hasilnya masih belum diketahui.
“Setelah dilakukan pengkajian ternyata ada indikasi maka ditingkatkan ke inspeksi kasus. Untuk hasilnya belum diketahui lantaran baru melakukan pemeriksaan. Hasilnya belum bisa dikeluarkan,” jelas Sungarpin.
Sungarpin pun enggan menjelaskan siapa saja yang diperiksa tim Kejagung hari ini di Kantor Kejari Kabupaten Madiun.
Namun kedatangan tim dipastikan untuk merespons laporan dan pengaduan masyarakat terkait adanya pungli yang dilakukan oknum jaksa di Kejari Kabupaten Madiun.
“Kami juga turun atas laporan dari masyarkat. Tindak lanjutnya kami lakukan pemeriksaan. Terutama pihak yang melaporkan dan yang merasa dirugikan,” kata Sungarpin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.