Kasus pembunuhan siswi SMP di Mojokerto ini terbongkar usai polisi menemukan ponsel korban.
Ponsel korban diduga diambil oleh pelaku, kemudian dijual. Ponsel itu lanstas dibeli oleh seorang warga.
Setelah menemukan ponsel korban, polisi melakukan penelusuran, hingga akhirnya petugas menemukan titik terang soal pelaku.
“Kita lakukan penyelidikan, akhirnya didapatlah terduga pelaku. Pertama satu orang, kemudian kita kembangkan akhirnya tadi malam (Selasa dini hari) kita bisa menemukan jenazah dari anak yang hilang ini,” ungkapnya.
Baca juga: Teman Sekelas Bunuh Siswi SMP di Mojokerto, Motifnya Dendam karena Ditagih Iuran
Wiwit menerangkan, lantaran salah satu pelaku masih di bawah umur, polisi akan menggunakan proses peradilan anak. Sedangkan, pelaku yang sudah berusia dewasa bakal menjalani peradilan umum.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340, Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” tuturnya.
Baca juga: Polisi Sebut Pembunuh Siswi SMP Dalam Karung di Mojokerto adalah Teman Sekelas Korban
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Jombang, Moh Syafii | Editor: Andi Hartik, Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.