NGAWI, KOMPAS.com- Polisi menangkap sindikat pencurian truk dengan modus memberi obat tidur ke makanan para korbannya.
Mereka ialah Rudi (59), warga Pancoran Mas, Kota Depok dan Sutrisno (42) warga Lamongan, Jawa Timur.
Kemudian Dicky (66) warga Malang, Jawa Timur, serta Munir, warga Surabaya, Jawa Timur.
"Pelaku yang kita amankan ada empat orang. Korban melapor ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023). Salah satu pelaku kita amankan enam jam setelah korban melapor," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, Senin (12/06/2023).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Berencana Sopir Taksi Online di Malang, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dwiasi mengatakan, para pelaku yang merupakan sindikat telah berulang kali melakukan aksi serupa (residivis).
Mereka ditangkap kembali setelah mencuri truk milik Supriono (40), warga Ponorogo pada Selasa (30/5/2023) malam.
"Kejadiannya di halaman SPBU masuk Desa Tambakromo Kecamatan Geneng, Kabupaten. Ngawi," kata dia.
Menurut Dwiasi, para pelaku berbagi peran untuk melakukan kejahatan.
"Pelaku Rudi berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual truk hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak empat kali," papar dia.
Kemudian Sutrisno (42) warga Lamongan berperan mengalihkan perhatian korban pada saat temannya akan memberi obat tidur.
Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum dua kali.
Pelaku Dicky (66) Malang berperan sebagi pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.
Sementara Munir (40) warga Surabaya berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.
Dwiasi menjelaskan mengenai modus pelaku memberikan obat tidur untuk mencuri truk korban, Selasa (30/5/2023), sekira pukul 14.00 WIB.
Mulanya pelaku berangkat dari Kabupaten Ponorogo menuju Kabupaten Blitar untuk mencari muatan pasir.
Saat berada di bengkel di Ponorogo, korban didatangi oleh pelaku Dicky. Selanjutnya pelaku menawari korban untuk mengangkut gula.
Di tengah perjalanan ketika tiba di lampu merah, pelaku lainnya Munir menelepon mengajak Dicky makan di salah satu warung tak jauh dari lampu merah di Karangrejo Magetan.
"Saat korban makan sate, pelaku lainnya bernama Sutrisno berteriak memanggil pemilik truk. Korban kemudian keluar dari warung. Saat itulah Rudi memasukkan obat ke dalam makanan," jelas Dwiasi.
"Sesampai di SPBU Desa Tambakromo, pelaku Rudi mengajak korban untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil sesuatu. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasakan kantuk dan tertidur," kata Dwiasi.
Korban yang tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan terlihat linglung ketika dibangunkan oleh pemilik toko.
"Selanjutnya korban diajak pulang agar korban sadar. Setelah sembuh, korban melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Geneng Polres Ngawi pada Jumat (9/6/2023)," ujar Dwiasi.
Dwiasi mengatakan, salah satu pelaku berhasil diamankan di Kota Malang saat menjual hasil jarahan truk.
Dari pengakuan pelaku pertama, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya di salah satu hotel di Surabaya.
"Pelaku lainnya kita amankan di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (10/6/2023) setelah kita melakukan koordinasi dengan Polrestabes Surabaya," imbuhnya.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 140 juta.
Polisi juga menyita BPKB 1 unit truk AG 8814 UK, 1 unit Dahiatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM sebagai sarana melaksanakan aksi kejahatan, 4 obat tidur, tiga buah ponsel dan tas milik pelaku serta uang tunai Rp 1 juta rupiah sisa hasil penjualan truk.
"Para tersangka disangkakan pada pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun," pungkas Dwiasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.