Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

30 PJU dari APBD Madiun Diberi Logo Banteng Moncong Putih, Ini Komentar PDI-P

Kompas.com, 9 Juni 2023, 06:32 WIB
Muhlis Al Alawi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Kabupaten Madiun Fery Sudarsono menyatakan, dirinya tidak pernah memerintah pemasangan logo banteng moncong putih yang menjadi lambang PDI-P pada 30 tiang penerangan jalan di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

“Menyikapi persoalan itu pada prinsipnya kami tidak ada perintah dan saran masukan juga tidak ada koordinasi dari pihak kami,” ujar Fery kepada Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Fery mengatakan, Kamis pagi, logo PDI-P itu sudah dilepas dari ujung tiang penerangan jalan umum (PJU) di Desa Wonorejo, Kecamatan Mejayan.

Baca juga: Mobil Pengangkut Uang ATM Terguling Usai Tabrak Tiang PJU di Lamongan

Ia mengatakan pengadaan dan pemasangan tiang PJU itu sumber anggarannya berasal dari bantuan keuangan khusus APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023.

Pengadaan dan pemasangan PJU itu merupakan usulan aspirasi warga setempat lewat Fraksi PDI-P di DPRD Kabupaten Madiun.

Setelah anggaran itu turun ke desa, warga setempat yang mengerjakan pemasangan dan pengadaan PJU tersebut.

Ditanya mengapa melibatkan kader PDI-P untuk pengerjaan dan pemasangan PJU, Fery menuturkan agar para kader ikut mengawasi bahwa pekerjaan itu betul-betul dikerjakan.

“Selain itu bisa memantau kegiatan seperti itu bisa mendapatkan berapa titik dan berapa ratus meter panjangnya. Daripada kami tidak bisa mengawasi langsung lebih baik kader-kader yang ada di desa supaya mengawasi,” jelas Fery.

Ia menduga pemasangan logo itu inisiatif warga sendiri lantaran kecintaan mereka pada PDI-P.

Apalagi program pemasangan PJU itu sudah diusulkan warga sejak tahun 2019 dan baru terealisasi tahun ini.

Sudah terima laporan dari Panwascam

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar yang dihubungi terpisah menyatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait pemasangan logo PDI-P pada PJU di Desa Wonorejo dari Panwascam Mejayan.

Dari laporan itu, dalam waktu dekat Bawaslu akan menggelar pleno untuk menentukan ada dan tidaknya pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut.

“Kami sudah menerima laporan pengawasan dari Panwascam Mejayan. Dan itu nanti akan kita bahas dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Madiun minggu ini untuk mengkaji, membahas dan menetapan apakah itu masuk pelanggaran pemilu atau tidak,” kata Anwar.

Bila masuk ranah pelanggaran pemilu maka akan ditentukan jenis pelanggaranya. Jenis pelanggaran berupa pelanggaran administrasi, pidana pemilu atau pelanggaran hukum lain.

Dengan demikian bila tidak masuk pelanggaran pemilu maka akan dihentikan proses penanganannya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, menemukan adanya puluhan tiang penerangan jalan umum yang ditempeli logo partai politik tertentu. Padahal, tiang penerangan jalan itu pengadaannya dibiayai APBD.

Untuk itu, Bawaslu sudah menurunkan tim Panwascam setempat guna mengonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

“Tadi sore sudah saya minta Panwascam Mejayan untuk mengonfirmasi hal tersebut. Dan meminta keterangan pihak terkait masalah tersebut. Kami masih menunggu informasi hasil pengawasan panwaslu Mejayan,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/6/2023) malam.

Baca juga: Korupsi Proyek PJU Tenaga Surya, Kejari Lamongan Tetapkan 4 Orang Tersangka

Anwar mengatakan, Bawaslu akan melakukan kajian pleno apakah pemasangan tiang penerangan listrik itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau sebaliknya.

Sebab, kalau dilihat sekilas, logo itu mengarah pada salah satu partai politik walaupun di logo itu tidak tertulis nama parpolnya.

Bawaslu akan tetap menindaklanjuti temuan itu untuk meminimalisasi konflik. Pasalnya, gambar pada tiang penerangan gambarnya identik dengan lambang salah satu partai politik.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Sebagian Rombongan Wisata Korban Pemalakan di Bangsring Underwater Banyuwangi Ternyata Lansia
Surabaya
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Banjir Genangi Jalan Pantura Baluran Situbondo, Arus Lalu Lintas Melambat
Surabaya
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Rombongan Wisatawan Disandera dan Dipalak Rp 150.000, Pemkab Banyuwangi: Pelaku Bukan Pengelola Resmi
Surabaya
Pelaku Pungli 'Uang Pengawalan' Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Pelaku Pungli "Uang Pengawalan" Bus Wisata di Banyuwangi Dikenai Sanksi Wajib Lapor
Surabaya
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Ditangkap Polisi, 2 Pelaku Pungli Bus Pariwisata di Banyuwangi Minta Maaf
Surabaya
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Polisi Ciduk 2 Penyandera Bus Wisata di Banyuwangi, Pengakuan Pelaku: Beli Sembako untuk Warga
Surabaya
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar 'Uang Pengawalan', Penyandera Ditangkap
Bus Pariwisata di Banyuwangi Ditahan Preman karena Tak Bayar "Uang Pengawalan", Penyandera Ditangkap
Surabaya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau