MALANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal Polres Malang menangkap seorang ibu bernama Rani Wahyuni (33) dan pacarnya, Roni Bagus Kurniawan (37), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Mereka diduga menganiaya seorang bocah berinisial ASA (14) dengan menyundutkan rokok ke tubuh korban. Hal itu dilakukan jika ASA tidak mencapai target berjualan makaroni.
Tak hanya ASA, adiknya yang berinisial AER (4) juga kerap menjadi korban luapan emosi tersangka.
Baca juga: Anak 14 Tahun di Malang Dipaksa Ibu Jualan Makaroni, Dianiaya Saat Tak Memenuhi Target
ASA dan AER ialah anak kandung dari Rani, namun bukan anak dari Roni.
Pelaku Rani dan Roni adalah pasangan kekasih.
Meski belum menikah, keduanya sudah tinggal bersama di sebuah kontrakan di kawasan Desa Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
"Jadi kedua tersangka ini belum menikah, tapi sudah kumpul kebo," jelas Wakil Kepala Polres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro dalam konferensi pers yang dikutip dari Tribun Jatim, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Aniaya Pria yang Membonceng Pacarnya, Pemuda di Kupang Ditangkap Polisi
Penyiksaan dilakukan Rani dan Roni jika ASA tidak mencapai target penjualan makaroni.
Tak hanya disundut dengan rokok, penyiksaan diperoleh ASA dengan cara dipukul dengan penggaris besi.
"Kemarahan mereka dilampiaskan dengan cara menyundutkan rokok ke tubuh korban. Atau memukul korban dengan penggaris besi dan kabel besi," kata dia.
Tindakan keji kedua tersangka sudah dilakukan sejak September 2022 hingga Mei 2023.
Tepatnya, sejak Rani Wahyuni bercerai dengan suaminya, Asrul Firmansyah (41) alias Firman.
Awal mula kasus terungkap adalah ketika korban bertemu kakeknya, Ahmad saat korban berjualan makaroni di jalan pada Selasa (8/5/2023).
Ahmad lalu mengantar ASA ke rumah ayah kandungnya, Firman.
Korban menceritakan tindak penganiayaan yang dilakukan ibu dan pasangan kumpul kebonya itu.
"Dari cerita anaknya tersebut, ayah kandungnya lantas melaporkan kepada kami," katanya.
"Akhirnya ayah korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Malang," katanya.
Baca juga: Kronologi Mahasiswa UIN Palembang Dianiaya Senior, Ditelanjangi hingga Disundut Rokok
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan melakukan tes visum kepada ASA dan AER.
Hasilnya, korban ASA mengalami luka bekas sundutan rokok di bagian telapak tangan kanan dan kiri.
Ada juga luka di telapak kaki kanan dan kiri, di leher maupun di punggung terdapat luka pukulan.
Sedangkan hasil visum dari AER terlihat luka bekas sundutan rokok dan korek api di bagian mulut telapak tangan kanan dan kiri dan leher di bagian belakang.
"Untuk barang bukti yang sudah kita amankan berupa penggaris yang dari besi berukuran 30 sentimeter. Dan puntung rokok yang disundutkan ke korban," imbuhnya.
Kedua tersangka pun dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Jeratan lainnya yaitu Pasal 80 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Korban saat ini sudah dalam perawatan ayah kandungnya, sekaligus tetap kami (Polres Malang) lakukan pendampingan. Kondisi psikologisnya aman," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Kabupaten Malang, Imron Hakiki | Editor : Andi Hartik) Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.