Merasa ditipu, korban akhirnya mengadu kepada orangtuanya.
Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Baca juga: P4MI Banyuwangi Koordinasi dengan KBRI Myanmar, Upayakan Pemulangan 2 PMI yang Diduga Disiksa
Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.