Salin Artikel

Pria di Banyuwangi Tega Cabuli Anak Pacarnya, Modus Kerasukan Genderuwo

BANYUWANGI, KOMPAS.com - AM (38), warga Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terpaksa digelandang ke kantor polisi.

Dia ditangkap aparat setelah melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual kepada anak pacarnya yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya," kata Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji, Selasa (30/5/2023).

Sudarmaji mengatakan, insiden kekerasan seksual itu terjadi dalam kurun waktu Februari hingga April 2023.

"Tidak hanya satu kali saja, tetapi sudah berulang kali melakukan perbuatan asusila itu," ungkap Sudarmaji.

Modus pelaku

Kronologi kejadian bermula saat korban mengeluh sakit perut kepada pelaku. Kesempatan itu lalu dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

"Pelaku bilang kepada korban bahwa tubuh korban ada makhluk halus berupa genderuwo," ujar Sudarmaji.

Untuk mengusir makhluk halus yang bersemayam dalam tubuh korban, pelaku mengatakan kepada korban harus dilakukan ritual persetubuhan.

Perbuatan itu dilakukan hingga lima kali. Alasannya, sebagai syarat agar genderuwo di dalam tubuh korban benar-benar hilang.

"Pelaku mengaku telah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak lima kali," terang Sudarmaji.

Korban bersama keluarga lalu melapor ke Polsek Genteng.

"Korban mengalami trauma," katanya.

Usai mendapat laporan itu, polisi kemudian mengamankan pelaku.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 13 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Sudarmaji.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/30/175858478/pria-di-banyuwangi-tega-cabuli-anak-pacarnya-modus-kerasukan-genderuwo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke