Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto membentuk tim setelah Mustadi dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo terkait kasus pencemaran nama baik.
“Kami proses laporan itu. Sudah kami tindaklanjuti. Kami sedang melakukan klarifikasi. Bahkan kami sudah membentuk tim untuk mempelajari apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik ASN atau tidak,” kata Ugas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Menurut Ugas, Mustadi merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Desa Besuk, Kecamatan Besuk.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang