Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto membentuk tim setelah Mustadi dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum DPRD Kabupaten Probolinggo terkait kasus pencemaran nama baik.
“Kami proses laporan itu. Sudah kami tindaklanjuti. Kami sedang melakukan klarifikasi. Bahkan kami sudah membentuk tim untuk mempelajari apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik ASN atau tidak,” kata Ugas saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/5/2023).
Menurut Ugas, Mustadi merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Desa Besuk, Kecamatan Besuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.