JPU lantas meminta untuk tidak disalahkan ketika ada pernyataan yang berkaitan dengan Ayu dan itu pada akhirnya tidak berimbang karena Ayu menolak jadi saksi di persidangan.
"Perihal saksi sengaja kami datangkan, karena ada hal yang berkaitan dengan saksi, seperti bukti chat dan beberapa barang bukti yang disita waktu digeledah di rumah saksi," papar Rikhi.
Pada kesempatan itu, Darwanto juga meminta pendapat dari pihak penasihat hukum terdakwa.
"Kalau dari pihak kuasa hukum bagaimana?" tanya Darwanto.
Fahrillah, selaku kuasa hukum, mengaku keberatan atas cara JPU menghadirkan Ayu hari ini.
Baca juga: Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya
"Kami keberatan majelis, karena dari awal kami juga sudah menolaknya," kata Fahrillah.
Sebelum Ayu diizinkan meninggalkan ruang sidang, Darwanto memberikan saran agar mempertimbangkan kembali.
"Sebenarnya kedatangan saksi di sini ada juga yang bisa menguntungkan kepada saudara terdakwa. Tapi, jika keberatan tidak apa-apa kami hanya menyarankan saja," kata Darwanto.
Rencananya, akan ada delapan orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan hari ini. Selain Ayu, juga ada lima orang kontraktor, yakni Abdul Hafit, R Sigit Kurniawan, Subhan Evendy, Januar Perdana dan Tyas Pambudi. Selain itu juga ada Kepala Sub Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) M Ridwan serta Anggota Komisi Informasi M sodiq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.