Salin Artikel

Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya

SURABAYA, KOMPAS.com - Ayu Khoirunita, istri muda Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dan fee proyek dengan terdakwa RALAI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (26/5/2023).

Ayu menolak menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi itu karena terdakwa masih suaminya.

Ayu menyampaikan penolakannya saat akan diambil sumpah oleh majelis hakim.

"Izin yang mulia. Saya menolak untuk dijadikan saksi karena ada hubungan keluarga (suami istri) dengan terdakwa," kata Ayu di hadapan majelis hakim.

Dalam penjelasannya, Ayu mengaku sudah mengajukan keberatan perihal status dirinya sebagai saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya saya sudah menyampaikan keberatan sejak sebelumnya," kaya Ayu.

Sempat dirundingkan oleh majelis hakim dan JPU serta penasihat hukum terdakwa atas permintaan Ayu. Namun, istri kedua RALAI ini tetap menolak.

"Iya yang mulia, saya tetap mundur saja dari saksi hari ini," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Darwanto meminta penjelasan kepada JPU perihal penolakan Ayu.

"Gimana? perihal permintaan saksi ini," kata Darwanto.

Pihak JPU KPK, Rikhi menjawab alasan menghadirkan Ayu dalam agenda sidang hari ini karena ada beberapa keterangan yang berkaitan langsung dengan Ayu.

Namun, jika Ayu menolak, maka dirinya tidak bisa memaksakan.

"Perihal saksi sengaja kami datangkan, karena ada hal yang berkaitan dengan saksi, seperti bukti chat dan beberapa barang bukti yang disita waktu digeledah di rumah saksi," papar Rikhi.

Pada kesempatan itu, Darwanto juga meminta pendapat dari pihak penasihat hukum terdakwa.

"Kalau dari pihak kuasa hukum bagaimana?" tanya Darwanto.

Fahrillah, selaku kuasa hukum, mengaku keberatan atas cara JPU menghadirkan Ayu hari ini.

"Kami keberatan majelis, karena dari awal kami juga sudah menolaknya," kata Fahrillah.

Sebelum Ayu diizinkan meninggalkan ruang sidang, Darwanto memberikan saran agar mempertimbangkan kembali.

"Sebenarnya kedatangan saksi di sini ada juga yang bisa menguntungkan kepada saudara terdakwa. Tapi, jika keberatan tidak apa-apa kami hanya menyarankan saja," kata Darwanto.

Rencananya, akan ada delapan orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan hari ini. Selain Ayu, juga ada lima orang kontraktor, yakni Abdul Hafit, R Sigit Kurniawan, Subhan Evendy, Januar Perdana dan Tyas Pambudi. Selain itu juga ada Kepala Sub Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) M Ridwan serta Anggota Komisi Informasi M sodiq.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/144311278/istri-muda-bupati-nonaktif-bangkalan-tolak-jadi-saksi-sidang-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke