Salin Artikel

Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya

SURABAYA, KOMPAS.com - Ayu Khoirunita, istri muda Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dan fee proyek dengan terdakwa RALAI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (26/5/2023).

Ayu menolak menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi itu karena terdakwa masih suaminya.

Ayu menyampaikan penolakannya saat akan diambil sumpah oleh majelis hakim.

"Izin yang mulia. Saya menolak untuk dijadikan saksi karena ada hubungan keluarga (suami istri) dengan terdakwa," kata Ayu di hadapan majelis hakim.

Dalam penjelasannya, Ayu mengaku sudah mengajukan keberatan perihal status dirinya sebagai saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya saya sudah menyampaikan keberatan sejak sebelumnya," kaya Ayu.

Sempat dirundingkan oleh majelis hakim dan JPU serta penasihat hukum terdakwa atas permintaan Ayu. Namun, istri kedua RALAI ini tetap menolak.

"Iya yang mulia, saya tetap mundur saja dari saksi hari ini," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Darwanto meminta penjelasan kepada JPU perihal penolakan Ayu.

"Gimana? perihal permintaan saksi ini," kata Darwanto.

Pihak JPU KPK, Rikhi menjawab alasan menghadirkan Ayu dalam agenda sidang hari ini karena ada beberapa keterangan yang berkaitan langsung dengan Ayu.

Namun, jika Ayu menolak, maka dirinya tidak bisa memaksakan.

"Perihal saksi sengaja kami datangkan, karena ada hal yang berkaitan dengan saksi, seperti bukti chat dan beberapa barang bukti yang disita waktu digeledah di rumah saksi," papar Rikhi.

Pada kesempatan itu, Darwanto juga meminta pendapat dari pihak penasihat hukum terdakwa.

"Kalau dari pihak kuasa hukum bagaimana?" tanya Darwanto.

Fahrillah, selaku kuasa hukum, mengaku keberatan atas cara JPU menghadirkan Ayu hari ini.

"Kami keberatan majelis, karena dari awal kami juga sudah menolaknya," kata Fahrillah.

Sebelum Ayu diizinkan meninggalkan ruang sidang, Darwanto memberikan saran agar mempertimbangkan kembali.

"Sebenarnya kedatangan saksi di sini ada juga yang bisa menguntungkan kepada saudara terdakwa. Tapi, jika keberatan tidak apa-apa kami hanya menyarankan saja," kata Darwanto.

Rencananya, akan ada delapan orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan hari ini. Selain Ayu, juga ada lima orang kontraktor, yakni Abdul Hafit, R Sigit Kurniawan, Subhan Evendy, Januar Perdana dan Tyas Pambudi. Selain itu juga ada Kepala Sub Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) M Ridwan serta Anggota Komisi Informasi M sodiq.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/26/144311278/istri-muda-bupati-nonaktif-bangkalan-tolak-jadi-saksi-sidang-kasus-korupsi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com