Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Muda Bupati Nonaktif Bangkalan Tolak Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Suaminya

Kompas.com - 26/05/2023, 14:43 WIB
Muchlis,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ayu Khoirunita, istri muda Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) menolak memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus jual beli jabatan dan fee proyek dengan terdakwa RALAI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Jumat (26/5/2023).

Ayu menolak menjadi saksi dalam persidangan kasus korupsi itu karena terdakwa masih suaminya.

Ayu menyampaikan penolakannya saat akan diambil sumpah oleh majelis hakim.

"Izin yang mulia. Saya menolak untuk dijadikan saksi karena ada hubungan keluarga (suami istri) dengan terdakwa," kata Ayu di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Sudah Siapkan Uang

Dalam penjelasannya, Ayu mengaku sudah mengajukan keberatan perihal status dirinya sebagai saksi yang didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebenarnya saya sudah menyampaikan keberatan sejak sebelumnya," kaya Ayu.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Sempat dirundingkan oleh majelis hakim dan JPU serta penasihat hukum terdakwa atas permintaan Ayu. Namun, istri kedua RALAI ini tetap menolak.

"Iya yang mulia, saya tetap mundur saja dari saksi hari ini," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Darwanto meminta penjelasan kepada JPU perihal penolakan Ayu.

"Gimana? perihal permintaan saksi ini," kata Darwanto.

Pihak JPU KPK, Rikhi menjawab alasan menghadirkan Ayu dalam agenda sidang hari ini karena ada beberapa keterangan yang berkaitan langsung dengan Ayu.

Namun, jika Ayu menolak, maka dirinya tidak bisa memaksakan.

Ayu Khoirunita istri muda terdakwa RALAI meninggalkan tempat sidang setelah diizinkan Ketua Majelis Hakim Darwanto, Jum'at (26/5/2023).KOMPAS.COM/MUCHLIS Ayu Khoirunita istri muda terdakwa RALAI meninggalkan tempat sidang setelah diizinkan Ketua Majelis Hakim Darwanto, Jum'at (26/5/2023).
JPU lantas meminta untuk tidak disalahkan ketika ada pernyataan yang berkaitan dengan Ayu dan itu pada akhirnya tidak berimbang karena Ayu menolak jadi saksi di persidangan.

"Perihal saksi sengaja kami datangkan, karena ada hal yang berkaitan dengan saksi, seperti bukti chat dan beberapa barang bukti yang disita waktu digeledah di rumah saksi," papar Rikhi.

Pada kesempatan itu, Darwanto juga meminta pendapat dari pihak penasihat hukum terdakwa.

"Kalau dari pihak kuasa hukum bagaimana?" tanya Darwanto.

Fahrillah, selaku kuasa hukum, mengaku keberatan atas cara JPU menghadirkan Ayu hari ini.

Baca juga: Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya

"Kami keberatan majelis, karena dari awal kami juga sudah menolaknya," kata Fahrillah.

Sebelum Ayu diizinkan meninggalkan ruang sidang, Darwanto memberikan saran agar mempertimbangkan kembali.

"Sebenarnya kedatangan saksi di sini ada juga yang bisa menguntungkan kepada saudara terdakwa. Tapi, jika keberatan tidak apa-apa kami hanya menyarankan saja," kata Darwanto.

Rencananya, akan ada delapan orang saksi yang akan diperiksa pada persidangan hari ini. Selain Ayu, juga ada lima orang kontraktor, yakni Abdul Hafit, R Sigit Kurniawan, Subhan Evendy, Januar Perdana dan Tyas Pambudi. Selain itu juga ada Kepala Sub Bagian Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) M Ridwan serta Anggota Komisi Informasi M sodiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Kecelakaan Beruntun di Jalur Jember-Banyuwangi, Truk Tabrak Pemotor hingga Tewas

Surabaya
Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Tolak Posisi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Khofifah Pilih Maju Pilkada Jatim 2024

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Pentingnya Peran Guru dalam Menjaga Toleransi Antarumat Beragama

Surabaya
Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Unesa Tawarkan Beasiswa S2 dan Posisi Dosen ke Marselino Ferdinan Usai Tampil Bagus di Timnas U-23

Surabaya
Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Manajer Koperasi Diadili karena Gelapkan Uang Nasabah Rp 14 M di Banyuwangi

Surabaya
Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com