PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Sebanyak tiga pria, warga Probolinggo, ditangkap polisi setelah membakar mobil warga usai diberi imbalan uang Rp 8 juta oleh seseorang.
Satreskrim Polres Probolinggo beserta Polsek Kotaanyar meringkus komplotan tiga pelaku pembakaran mobil tersebut di Desa Kedungrejoso, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.
Komplotan berjumlah tiga orang ini yakni DH (40), warga Kecamatan Paiton, M (21) warga Kecamatan Kraksaan, dan BU (43), warga Kecamatan Pakuniran.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, mobil yang dibakar komplotan pelaku yakni mobil Daihatsu Sigra Nopol N 1884 QL milik Syaiful Bahri (35).
Baca juga: 2 Pencuri Bakar Rumah Warga Jember, Alasannya Kesal Tak Ada Barang yang Bisa Diambil
Kejadian pembakaran mobil ini terjadi pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu Syaiful yang sedang tidur mendengar suara ledakan yang berasal dari mobil yg terparkir di garasi.
"Setelah dilakukan pengecekan, Syaiful melihat mobilnya sudah terbakar sehingga bersama-sama dengan warga berusaha memadamkan kobaran api tersebut," kata Arsya saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Selasa (23/5/2023).
Selanjutnya kejadian ini dilaporkan ke Mapolsek Kotaanyar.
Arsya menambahkan, setelah kejadian anggotanya langsung melakukan olah TKP dan mendapati barang bukti satu buah sumbu kain warna merah dengan panjang sekitar 1 meter berbau bensin.
"Awalnya kami sempat kesulitan mengungkap para pelaku pembakaran ini karena mereka melancarkan aksinya dengan begitu terencana dan rapi. Akan tetapi berkat kegigihan anggota, akhirnya kami dapat mengidentifikasi para pelaku pembakaran ini," kata Arsya.
Pada Jumat (5/5/2023), anggota Satreskrim Polres Probolinggo mendapatkan informasi terkait keberadaan DH di Desa Petunjungan, Paiton.
Kemudian anggota melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Pada Sabtu (6/5/2023), sekira pukul 02.00 WIB, petugas menangkap DH di depan balai Desa Petunjungan pada saat sedang duduk-duduk.
Baca juga: Cuaca Panas di Aceh Capai 36,2 Derajat Celsius, Warga Diminta Tak Bakar-bakaran
Kepada polisi, DH mengaku diminta seseorang untuk membakar mobil milik korban tersebut dengan imbalan uang Rp 8 juta.
Motif orang yang meminta DH dua temannya membakar mobil tersebut masih didalami kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.