Guna melancarkan aksinya DH meminta bantuan kepada BU untuk melakukan pemantauan lokasi yang kemudian mengajak M sebagai eksekutor.
Dari keterangan DH, lanjut Arsya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka BU di rumahnya di Desa Bucor Kulon, Pakuniran dan tersangka M di Kelurahan Patokan, Kraksaan.
Selanjutnya ketiganya dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.
Ketiganya juga terancam Pasal 187 ayat (1) dan (2) subs pasal 170 ayat (1) sub pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca juga: Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Warga di Tempat Bakar Sampah di Sumedang
Di Mapolres, Syaiful Bahri mengucapkan terima kasih atas penangkapan terhadap para pelaku yang membakar mobilnya.
Syaiful mempercayakan semuanya kepada Kapolres Probolinggo untuk menangkap otak pelaku pembakaran ini.
"Terima kasih pak Kapolres Probolinggo. Semoga pelaku lainnya dapat tertangkap sehingga tidak ada lagi kasus pembakaran mobil di Kabupaten Probolinggo maupun daerah lainnya," ucap Syaiful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.